batampos.co.id – Komisi III DPRD Kota Batam melakukan rapat
dengar pendapat (RDP) bersama pemilik usaha angkutan umum, Dinas Perhubungan, dan Satlantas Polresta Barelang, Senin (19/10/2020).
Dilansir dari Harian Batam Pos, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam Arlon Veristo, mengaku prihatin dengan angkutan umum di Kota Batam.
Di mana, transportasi umum di Kota Batam merupakan kebutuhan masyarakat banyak.
Sudah banyak pihaknya menerima laporan dari masyarakat karena seringnya terjadi kecelakaan angkutan umum yang mengakibatkan meninggal dunia, sehingga membuat pihaknya khawatir.
”Permintaan kita kepada pemilik kendaraan segera melakukan pengujian kelayakan kepada kendaraan mereka semua,” katanya.

Kemudian, sopir angkutan umum itu kata Arlon wajib mempunyai izin atau SIM dan tidak boleh untuk menggunakan sopir sembarangan.
Sehingga, Dinas Perhubungan dan Satlantas Polresta Barelang bersikap tegas.
”Untuk itu kita minta kepada Dinas Perhubungan dan Satlantas untuk sama-sama mengawasi. Kalau memang mereka tidak layak jalan segera ditangkap dan dikandangi,” tuturnya.
Pengguna jalan raya juga diharapkan untuk mengikuti aturan dan rambu-rambu lalu lintas.
Mengenai banyaknya kecelakaan melibatkan angkutan umum di Kota Batam, Arlon mengaku bahwa Komisi III belum ada mengeluarkan rekomendasi untuk pencabutan izin badan usaha angkutan umum.
”Tapi kalau sempat terjadi lagi, bisa jadi kita rekomendasikan izinnya dicabut. Saya minta ini RDP terakhir. Kalau terjadi lagi, berarti rekomendasi selanjutnya kita itu (cabut izin),” ujarnya.
“Ini sudah dua kali kita lakukan RDP. Nanti kalau su dah tiga kali, kita akan suarakan untuk izinnya dievaluasi dan dicabut,” katanya lagi.(*)
