batampos.co.id – Penerapan Perwako Nomor 49 Tahun 2020 yang dimulai dari akhir September lalu terus dijalankan sebagai upaya pencegahan dan penegendalian Covid-19.
Namun masih banyak masyarakat yang ditemukan melanggar protol kesehatan (Protkes) yaitu tidak menggunakan masker.
Dari bulan lalu hingga sekarang, jumlah pelanggar protkes di Batam sudah hampir mendekati seribu orang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Salim, menyampaikan, razia penegakan Perwako bersama tim terpadu yang terdiri dari TNI, Polri OPD, Ditpam dan instansi terkait, dan sampai saat ini sudah 13 titik lokasi yang sudah dilaksanakan.
“Kita tetap lakukan razia penegakan perwako sesuai jadwal,” ujarnya Selasa (20/10/2020).
Sementara itu Lokasi yang di razia oleh tim terpadupun masih di tempat keramian dan hiburan.
Seperti mal, pasar dan pusat keramaian lainya. Menurutnya sudah 13 kali kegiatan tersebut dilakukan dan pelanggar Protkes paling banyak ditemukan di kawasan Botania.
“Paling banyak di daerah Botania 2, jumlahnya sekitar 155 orang yang terjaring”, katanya.
Salim juga mengatakan, sampai saat ini Pemko Batam terus berusaha mengendalikan dan menekan penyebaran Covid-19 di Kota Batam.
“Banyak dari masyarakat masih lalai dan melanggar protkes. Makanya kami tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat agar lebih patuh akan protokol kesehatan,” tuturnya.(nto)