Jumat, 29 Maret 2024

Polri Tangkap Tujuh Orang Otak Kerusuhan Demo Omnibus Law Cipta Kerja

Berita Terkait

batampos.co.id – Tim Gabungan Jatanras Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap tujuh orang otak kerusuhan unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta. Mereka ditangkap pada Senin (19/10) di lokasi yang berbeda-beda.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, mereka yang ditangkap adalah 3 orang admin WhatsApp Group (WAG) STM Se – Jabodetabek, 3 admin grup Facebook Se-Jabodetabek dengan jumlah follower lebih dari 21,000 anggota, dan 1 admin Instagram Panjang.Umur.Perlawanan.

“Tersangka melakukan ajakan dan penghasutan pada demo anarkis hari Kamis (8/10) dan Selasa (13/10) di Jakarta,” kata Ferdy saat dikonfirmasi, Selasa (20/10).

Sejauh ini Ferdy belum merinci ihwal kronologi penangkapan mereka. Belum diketahui pula identitas keseluruhan tersangka yang ditangkap.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP, Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

“Diterapkan Pasal berlapis, penangkapan tersebut atas pengembangan pelaku-pelaku yang ditangkap pada saat demo anarkis tanggal 8 dan 13 Oktober,” pungkas Ferdy.(jpg)

Update