Selasa, 16 April 2024

Bahas Klaster Ketenagakerjaan Omnibus Law, Serikat Buruh dan Pengusaha Dilibatkan

Berita Terkait

batampos.co.id – Widyaiswara Utama Kementerian Hukum dan HAM Nasrudin mengatakan, proses lanjutan setelah kajian pembahasan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja adalah pembahasan bersama berbagai stakeholder. Mengingat UU ini mencakup 11 kluster, salah satunya ketenagakerjaan, sesuai dengan instruksi Presiden, klaster ketenagakerjaan dilakukan pembahasan tersendiri.

Menurutnya, hal ini memang harus melibatkan serikat buruh maupun asosiasi pengusaha. Menko Perekonomian sebagai pemrakarsa pembentukan UU Cipta Kerja, telah membentuk kelompok kerja yang terdiri dari pengusaha maupun serikat kerja. Sehingga substansi UU ini sudah melibatkan berbagai macam stakeholder dan tidak ada hal yang disembunyikan kepada stakeholder maupun masyarakat luas.

“Terkait isu-isu yang menyatakan perancangan UU ini tidak melibatkan masyarakat, kita bisa lihat dari substansi yang disusun dalam UU tersebut. Kita tahu bahwa permasalahan UMKM di negara kita ini cukup banyak, sehingga mereka tidak bisa tumbuh dengan baik. Salah satu permasalahannya adalah mereka tidak bisa mengakses perbankan sehingga perkembangan mereka sangat lambat dan tidak bisa berkembang dengan baik,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (21/10).

Tujuan pembahasan UU Cipta Kerja, kata dia, salah satunya untuk menciptakan solusi atas permasalahan yang dihadapi UMKM. Dalam UU ini, UMKM bisa mendirikan PT perseorangan, dimana selama ini PT harus didirikan oleh minimal 2 orang dengan modal minimal 50 juta. Dengan UU ini, UMKM dimungkinkan untuk membentuk PT perseorangan dan dengan modal sesuai dengan kemampuannya.

“Dengan UMKM yang berbentuk PT atau badan hokum, mereka akan memiliki akses ke perbankan untuk mendapatkan pinjaman modal usahanya,” tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, UMKM juga bisa langsung berhubungan dengan importir negara tujuan jika mereka memiliki barang atau jasa yang bisa diekspor. Sebelumnya, mereka harus menggunakna badan humum orang lain untuk bisa melakukan negosiasi ataupun transaksi dengan importir yang ada di luar negeri.

Ia mengatakan, terkait UMKM ada beberapa UU diubah, yakni salah satunya UU tentang jalan tol. Jika selama ini di rest area tidak ada atau sangat dibatasi atau sangat minim sekali kesempatan bagi UMKM untuk membuka usaha di rest area, maka sekarang akan dialokasikan 30 persen dari rest area untuk area UMKM.

“Demikian juga dengan UU penerbangan, UU Kereta Api dan UU Lalu Lintas Jalan maupun UU di bidang pelayaran. Jadi dengan berbagia macam upaya ini, diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mereka mengembangkan usahanya dengan baik,” kata Nasruddin.

Nasruddin menambahkan, manfaat lain dari UU ini adalah terkait ketenagakerjaan. Seperti diketahui bersama, sekitar 197 juta penduduk Indonesia merupakan penduduk berusia kerja, yang terbagi menjadi angkatan kerja mencapai 133 juta jiwa dan bukan angkatan kerja 64 juta jiwa.

“Dengan banyaknya penduduk angkatan kerja ini, akan membutuhkan banyak lapangan kerja. UU Cipta Kerja inilah sebagai solusi nya,” imbuhnya.

Selain itu, UU ini juga akan mendorong investasi. Saat ini banyak hambatan regulasi di Indonesia yang membuat perizinan – perizinan saling mengunc karena berbagai macam UU di Indonesia yang sifatnya saling berkaitan satu samalain. Misalnya, perizinan pertambangan, yang juga terkait dengan UU kehutanan, dan UU sumber daya air. Sehingga tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kemudahan berusaha jika pemeerintah hanya merevisi satu UU saja, sehingga harus secara serentak UU dirubah.

“Makanya dalam 75 UU sekaligus agar secara sinkron berbagai macam perizinan berusaha ini bisa kita ubah dan diharapkan dengan dmeikian pemohon atau pemilik usah atidak pelru lagi berhadapan dengan birokrat namun cukup dari rumah lewat online. Dengan bertumbuhnya investasi, pada akhirnya penyerapan tenaga kerja di Indonesia akan meningkat,” tutupnya.(jpg)

Update