Kamis, 25 April 2024

Jual di Atas HET, Pengecer Gas Melon Bisa Dipidana

Berita Terkait

batampos.co.id – Warga Batam belakangan ini kesulitan mendapatkan gas elpiji ukuran 3 kilogram. Akibat kelangkaan tersebut, sejumlah penjual memanfaatkannya dengan menaikkan harga yang tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET). Ada yang harganya hampir dua kali lipatnya, dari Rp 18 ribu ke harga Rp 30 ribu per tabung.

Kadisperindag Kota Batam, Gustian Riau mengatakan pihaknya tidak bisa memberi sanksi para pengecer. Namun, para pengecer bisa langsung dipidana jika memperjual belikan harga gas untuk mendapatkan untung. Salah satunya menjual harga gas jauh di atas harga HET.

”Pengecer bisa langsung dipidana. Silakan lapor ke Disperindag jika mendapati pengecer yang memainkan harga gas melon,” tegas Gustian.

Menurut dia, gas melon dijual dengan harga murah karena diperuntukan bagi warga kurang mampu. Bukannya untuk dijual agar bisa mendapat keuntungan sepihak. ”Gas melon itu jelas-jelas bersubsidi, makanya dijual murah,” kata Gustian.

Saat ini, lanjut Gustian. Pihaknya tengah membentuk tim untuk percepatan mengatasi kelangkaan gas di Kota Batam. Akan ada sanksi tegas dan pidana bagi pihak yang mencari keuntungan di masa pandemi Covid-19.

”Dalam waktu dekat, tim kami akan turun. Turun bersama Satpol PP Batam, dan pasti akan ada tindakan tegas,” imbuh Gustian. (*/jpg)

Update