batampos.co.id – Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim, akan menyerahkan kassus yang menjerat personel satpol PP kepada pihak kepolisian karena diduga melakukan pemerasan kepada salah seorang pengemis.
Salim juga membenarkan jika salah seorang personel Satpol PP tersebut merupakan ASN dan di BKO di Dinas Sosial. Sementara tiga orang lainnya adalah tenaga honorer.
“BKO itu kan di bawah kedali koperasi. Artinya segala yang diberikan kepada mereka yang atur di mana tempat OPD dan di mana tempat di BKO. Jadi kami (Satpol-PP) tidak mengatur tugas-tugas mereka di lapangan,” ujarnya Kamis (22/10/202).
Ia menyampaikan para personel Satpol PP tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Nanti akan sesuai dengan ketentuan. kalau PNS ada aturanya dan nanti kalau kontrak juga ada aturanya,” tutupnya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, pihaknya akan memanggil Kasatpol PP, Salim, untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
““Secepatnya kami akan panggil Kepala Satpol PP,” katanya.
Menurut Budi, apabila para personel Satpol PP tersebut melakukan operasi harusnya ada prosedur atau aturan.
Budi juga mengapresiasi pihak kepolisian yang telah bertindak cepat menangkap para pelaku pemerasan terhadap seorang pengemis.(nto)