Jumat, 29 Maret 2024

Ekonom Klaim Omnibus Law Ciptaker Mudahkan Pengusaha Lokal

Berita Terkait

batampos.co.id – Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja digadang-gadang mampu menjadi terobosan dalam mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia. Ekonom Universitas Airlangga (Unair) Rahma Gafmi mengatakan, percepatan itu dimulai dari kemudahan berinvestasi.

Menurutnya, Omnibus Law membuka ruang bagi pengusaha lokal untuk membuka usaha. Proses izin yang sulit telah disederhanakan dan memudahkan calon pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“UU Ciptaker membuka peluang bagi pelaku usaha domestik supaya tetap bergairah dan bangkit untuk membuka pekerjaan bagi yang sudah di-PHK dan lainnya,” ujarnya, Kamis (22/10).

Ia menyebut, kemudahan berusaha yang ditawarkan memihak masyarakat Indonesia, terutama yang ingin mendirikan UMKM. Sebab faktanya, kata Rahma, bidang usaha itu menyerap hampir 90 persen pekerja Indonesia.

“Kalau kita membuka peluang usaha, otomatis kita nggak berpikir bagaimana investor asing masuk,” ungkapnya.

Rahma menyebut paket kemudahan berusaha pada omnibus law sangat lengkap. Mulai dari kemudahan perizinan hingga sertifikasi halal produk yang dibiayai pemerintah. Kondisi tersebut dipastikan membuat perekonomian Indonesia meningkat. Pihak yang terdampak pemutusan hubungan kerja akibat pandemi tak lagi kesulitan mencari kerja.

Selain itu, kata dia, pekerja juga dilindungi melalui UU Cipta Kerja. Rahma meluruskan pandangan banyak pihak yang salah kaprah merespons akumulasi gaji pesangon. Pengusaha dipastikan sulit melepas buruh dengan aturan seketat UU Cipta Kerja. Meski akumulasi gaji dikurangi dari 32 menjadi 25 bulan, namun regulasi bersifat mengikat.

“Harus dibayar, kalau tidak dibayar si bos akan dipidanakan selama 4 tahun,” kata dia.

Rahma menyebut, akumulasi pembayaran gaji pesangon hingga 32 bulan sering diabaikan perusahaan. Tak terhitung tuntutan pekerja yang mengambang dan berakhir dengan penyelesaian berupa kesepakatan. Sehingga, pemerintah mengambil jalan tengah dengan menurunkan jumlah kumulatif tanggung jawab perusahaan. Sebanyak 19 kali gaji ditanggung perusahaan dan enam kali gaji ditanggung pemerintah.

“Sekarang pilih mana, 32 gaji tidak dibayar tapi 25 gaji dibayar. Kalau tidak dibayar maka pengusaha akan dipenjarakan,” tutupnya.(jpg)

Update