Selasa, 19 Maret 2024

Demi Uang Rp 7 Juta, Pria ini Telan Sabu 122 Gram

Berita Terkait

batampos.co.id – Demi upah Rp 7 Juta, Obed Ade Saputra nekat menelan 122 gram sabu dalam kapsul yang dibungkus plastik bening. Aksi nekatnya itu adalah upaya menyelundupkan narkoba. Akibatnya, kini ia menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam dan terancam pidana 20 tahun penjara.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Samuel Pangaribuan, Obed tertangkap saat akan berangkat ke Jakarta melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik Obed yang tampak gelisah. Apalagi saat melewati x-ray, Obed terlihat lebih cemas.

Karena kecurigaan itu, petugas kemudian memeriksanya, namun tak ditemukan apa-apa. Namun, petugas tak tinggal diam dan menginterogasi Obed dalam ruangan. Saat itulah, Obed mengakui tengah membawa sabu di dalam perut.

“Terdakwa kemudian dibawa ke rumah sakit, dan mengeluarkan kapsul di dalam perut terdakwa dengan obat pencahar,” terang Samuel dalam sidang yang berlangsung online di depan majelis hakkm Pengadilan Negeri Batam.

Saat diuji coba, ternyata serbuk kristal yang ada di dalam kapsul benar narkotika jenis sabu. Perbuatan terdakwa pun terancam hukuman pidana 20 tahun penjara. “Perbuatan terdakwa melanggar pasal 112 ayat 2 UU no 32 tahun 2009, tentang menyimpan, membawa dan menguasai narkotika golongan 1,” tegas Samuel.

Dakwaan jaksa, serta keterangan saksi penangkap yang hadir dalam sidang online itu dibenarkan Obed. Pada majelis hakim yang diketuai Adiswarna, ia mengakui perbuatannya karena butuh uang untuk kebutuhan hidup.

“Iya yang mulia, saya menyesal. Sudah tiga kali menjadi kurir sabu. Modusnya sama, di dalam perut,” kata Obed dari tahanan Rutan Batam.

Menurut dia, upah yang diharapkan sekali jalan Rp 7 juta. Agar tak diketahui, sabu itu dibawa dengan cara ditelan. “Nanti untuk mengeluarkannya pake obat pencahar,” ungkap pria yang telah memiliki 2 anak ini.

Usai mendengar keterangan terdakwa, sidang pun ditunda hingga minggu depan, dengan agenda tuntutan dari jaksa. (*/jpg)

Update