Jumat, 29 Maret 2024

Bagi Kuota Umum dan Kuota Belajar, Kemendikbud Panen Kritik

Berita Terkait

batampos.co.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam penyaluran subsidi internet gratis di Oktober ini masih menggunakan skema kuota umum dan belajar. Banyak pihak akhirnya mengkritisi hal tersebut.

Padahal, sebelumnya Kemendikbud juga pernah mengatakan bahwa akan membuat skema blacklist agar tidak ada kuota yang terbuang sia-sia. Jadi, semua aplikasi dan website diperbolehkan. Kecuali yang dilarang.

Yang mengkritisi penggunaan pemisahan kuota salah satunya adalah adalah Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G), Koordinator P2G Satriwan Salim menyatakan tidak setuju akan hal tersebut. Dirinya lebih memilih agar skema aksesnya diubah menjadi blacklist.

“Skema kuota belajar dan kuota umum mestinya diubah. Menjadi semua bisa diakses kecuali yang dilarang. Artinya semua media bisa diakses untuk belajar, kecuali yang dilarang pemerintah,” ucap dia, Minggu (25/10).

Adapun, kata dia YouTube yang saat ini masuk ke kuota umum yang hanya sebesar 5 GB pun pemanfaatannya bisa dilakukan dengan baik. Pasalnya, banyak warga pendidikan yang menggunakan media tersebut untuk pembelajaran daring.

“Nah, maka konsekuensinya media YouTube semestinya bisa digunakan utk belajar. Ini semua agar penggunaannya maksimal dan anggaran Rp 7,2 triliun tak terbuang sia-sia ke operator seluler,” tambahnya.

Dia juga menyayangkan Kemendikbud yang ia rasa tidak melakukan evaluasi secara seksama implementasi penyaluran kuota. Sebab, pada penyaluran September, masih banyak yang belum mendapatkan subsidi meskipun sudah memenuhi persyaratan.

’’Pusdatin mestinya melakukan evaluasi di Bulan pertama. Semestinya ada perubahan skema dan kebijakan untuk Bulan Oktober dan ke depan nanti. Rp 7,2 triliun sangat, bahkan terlalu fantastis angkanya, jika tak dimaksimalkan penyalurannya. Operator seluler dan Kemendikbud tak semestinya menggunakan bingkai semata-mata bisnis, tetapi gotong-royong pengabdian untuk anak negeri di masa pandemi,” tegasnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kemendikbud Hasan Chabibie mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyusun skema agar kuota tersebut tidak hangus dan terbuang sia-sia. Skema tersebut adalah tidak menggunakan waiting list, atau aplikasi kuota belajar ditiadakan.

’’Pola kedua yang lagi kita jajaki, itu tidak menggunakan pendekatan wait list, tapi pendekatan black list, artinya semua boleh pakai kecuali (aplikasi) yang tidak boleh, ini lagi kami kaji terus. Kalau pilihan pertama kita kan tambahin 10 atau 15 (aplikasi) lagi, itu kan based time, ini yang sedang kami diskusikan,” jelasnya beberapa waktu lalu. (*/jpc)

Update