Kamis, 25 April 2024

Masuk Singapura dan Batam Harus Ada Sponsor

Berita Terkait

batampos.co.id – Pintu masuk Singapura untuk WNI ataupun sebaliknya telah dibuka sejak Senin (26/10). Untuk masuk ke Indonesia hanya melalui dua pintu yakni Batam dan Jakarta. Namun untuk melakukan perjalanan, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Saat ini calon penumpang yang hendak membeli tiket kapal diwajibkan membawa serta dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti surat hasil pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) dalam kurun waktu 72 jam.

Tak hanya itu, khusus bagi warga Indonesia yang ke Singapura, wajib mempunyai dokumen SafeTravel Pass. SafeTraval Pass ini adalah dokumen wajib bagi WNI yang datang untuk keperluan bisnis atau perjalanan resmi ke Singapura di bawah pengaturan Green Lane.

Bagaimana cara mendapatkan SafeTravel Pass ini? Warga Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke Singapura haruslah yang disponsori perusahaan yang berbasis di Singapura atau lembaga Pemerintah Singapura. Perusahaan ini akan mengajukan aplikasi atas nama pemohon (WNI) untuk mendapatkan SafeTravel Pass.

Ketika aplikasi SafeTravel Pass disetujui, baru surat persetujuan akan dikeluarkan kepada perusahaan sponsor atau badan pemerintah.

”Bagi pendatang yang bukan warga Singapura atau permanent resident atau pemegang long term pass. Di luar itu, tanpa punya SafeTravel Pass akan ditolak masuk ke Singapura,” ujar Juru Bicara Otoritas Pemeriksaan Imigrasi Singapura (ICA), Senin (26/10) pagi.

Perlu diketahui, hanya ada dua akses ke Singapura dari Indonesia, yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Jakarta, dan Pelabuhan Feri Internasional Batam Center di Batam. Sedangkan dari Singapura adalah Bandara Internasional Changi dan juga Pelabuhan Tanah Merah.

”Untuk informasi lebih lanjut bisa membuka website Otoritas Imigrasi Singapura atau Immigration and Checkpoints Authority (ICA),” kata ICA.

Di tempat terpisah, Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin, mengungkapkan, sebenarnya pihaknya masih menunggu keputusan pusat terkait pelabuhan mana yang ditetapkan sebagai pintu masuk bagi penerapan RGL dan TCA ini.

”Informasinya memang Batam Center, namun saya masih tunggu ini. Karena yang menentukan pusat, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, Kemenkum HAM, dan Kementerian Kesehatan. Jadi, saya belum terima lagi kelanjutannya,” ujarnya.

Mengenai kedatangan warga Singapura untuk kelas pebisnis, kedinasan, dan diplomatik, ia mengaku pembukaan sudah dimulai kemarin. Pengurusan izin berangkat sudah bisa diajukan sesuai dengan ketentuan yang disepakati kedua negara.

”Hari ini (kemarin, red) harusnya sudah bisa mulai daftar untuk perjalanan terbatas tersebut. Yang penting pelabuhan sudah ditinjau dan pengelola sudah memenuhi kriteria yang sesuai dengan protokol kesehatan agar bisa menjamin keamanan, kenyamanan pendatang nanti,” bebernya.

Bahtiar membenarkan, WNI yang ingin ke Singapura memang bisa jika punya sponsor berbasis di Singapura. Tidak bisa jalan begitu saja usai mengajukan permohonan.

”Seperti dari Singapura harus jelas sponsor di sini siapa dan tujuannya kemana saja. Setelah itu, baru bisa jalan. Begitu juga sebaliknya warga kita ke Singapura,” imbuhnya.

Ia menambahkan, akan terus berkoordinasi dengan pengelola pelabuhan dan pemerintah pusat terkait informasi masuknya pengguna fasilitas TCA atau RGL ini.

Hal serupa juga dikatakan Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum. Ia menyebutkan, pembukaan pintu masuk diawali dengan pendaftaran terlebih dahulu. Mereka yang akan menggunakan fasilitas terbatas ini harus mengajukan permohonan. ”Sekarang daftar dulu. Kalau kedatangan mereka ke sini tinggal tunggu usai pengajuan berkas disetujui,” jelasnya. (*/jpg)

Update