Selasa, 19 Maret 2024

Terbukti Bermain Judi Pakai Uang Nasabah Jiwasraya, Heru Hidayat Dihukum Seumur Hidup

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat telah divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (26/10) malam. Heru Hidayat terbukti menggunakan uang nasabah PT Asuransi Jiwasraya untuk berfoya-foya dengan bermain judi di kasino.

“Terdakwa menggunakan hasil korupsi untuk berfoya-foya dengan perjudian, sedangkan nasabah asuransi Jiwasraya yang jumlahnya sangat banyak tidak dapat menerima manfaat dari tabungan yang dikumpulkan sedikit demi sedikit sehingga menghilangkan kepercayaan terhadap asuransi,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10) malam.

Selain dipidana seumur hidup, Heru Hidayat juga dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 10.728.783.335.000. Heru Hidayat terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam uraian pertimbangan, Heru Hidayat juga menggunakan giro untuk membayar judi kasino di Singapura, Selandia Baru, dan Macau. Uang tersebut digunakan beberapa kali untuk melakukan judi di kasino.

“Bahwa benar terdakwa Heru Hidayat melakukan penempatan uang pada Bank BCA dengan nomor rekening giro 3863008979 dengan tujuan pembayaran judi kasino,” ujar Hakim Rosmina.

Dalam perkara yang sama, Direktur Utama (Dirut) PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Benny Tjokro terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, Benny Tjokorosaputro juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap (inkrah) maka harta bendanya akan disita jaksa untuk menutupi pembayaran uang pengganti.

Benny divonis melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Benny Tjokro juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang hasil korupsi dari PT Asuransi Jiwasraya disamarkan dengan membeli tanah hingga jual beli saham. Aksi itu dilakukan bekerja sama dengan sejumlah pihak.

Sehingga ditemukan kerugian negara terhadap investasi saham sebesar Rp 4.650.283.375.000 dan kerugian negara atas investasi reksadana senilai Rp 12,157 triliun. Total kerugian negara secara keseluruhan Rp 16.807.283.375.000.

Benny juga divonis melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(jpg)

Update