batampos.co.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Batam untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota selama cuti bersama.
Penjabat sementara (PJS) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum, mengatakan, pihaknya akan mengawasi dan meminimalisir ASN yang akan berpergian ke luar kota untuk berlibur.
“Walaupun cuti selama 4 hari ini, kita imbau para ASN untuk tidak bepergian keluar kota,” katanya, Rabu (28/10/2020).
Kata dia, Kota Batam masih masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19. Terlebih kata dia, saat ini kasus Covid-19 di Kota Batam masih meningkat.

“Terkait pelayanan masyarakat selama cuti bersama akan tetap berjalan, sudah diatur shif kerja dan akan diberikan kompensasi berupa libur di hari kerja selama 4 hari,” jelasnya.
Kata dia, jika ada ASN Pemko Batam melakukan perjalanan keluar kota, pada Senin (2/11/2020) diminta untuk memperlihatkan surat rapid test.
“Langkah ini juga sebagian dari cara kita untuk mencegah penularan Covid-19,” tuturnya.
Ia meminta kepada para ASN yang tetap bertugas padda cuti bersama untuk tetap semangat dalam melayani masyatakat.
“Tetap jaring komunikasi yang baik kepada masyarakat dan berikan mereka pelayanan terbaik untuk menunjukan bahwa kita Pemerintah Kota Batam akan selalu ada untuk masyarakat” tuturnya.(nto)
