Jumat, 29 Maret 2024

Pemprov Kepri Tetapkan Tak Ada Kenaikan Upah Minimum 2021

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memutuskan tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Mangara Simarmata mengatakan, pemerintah provinsi menetapkan UMP 2021 sama dengan UMP tahun 2020 sebesar Rp 3.005.460 per bulan.

”UMP 2021 sudah diteken Pjs Gubernur. Selain memperhatikan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, keputusan ini juga mengacu pada rekomendasi yang disampaikan DPP (Dewan Pengupahan Provinsi),” kata Mangara seperti dilansir dari Antara pada Jumat (30/10).

Mangara yang juga ketua DPP Kepulauan Riau itu menjelaskan, DPP menyampaikan rekomendasi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dengan mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Provinsi Kepulauan Riau.

”Dengan kondisi sekarang, jika pegangannya adalah PP, terjadi penurunan (upah) sebesar Rp 80 ribu. Karena itu, semua pihak bersepakat untuk tidak naik,” tutur Mangara.

Ketika ditanya mengenai implikasi keputusan pemerintah mengenai UMP terhadap penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK), dia mengatakan, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota akan membahas UMK setelah menerima usul dari bupati/wali kota.

”Kami mengharapkan bupati/wali kota dapat mengirimkan rekomendasi upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 secepatnya, karena batas akhir pengesahan UMK 2020 oleh gubernur adalah pada 21 November,” ujar Mangara.(jpg)

Update