Rabu, 29 April 2026

Mantan Menkes Siti Fadilah Akan Bantu Pemerintah Tangani Covid-19

Berita Terkait

batampos.co.id – Mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Siti Fadilah Supari, menghirup udara bebas pada sabtu (31/10/2020) setelah menjalani hukuman empat tahun pidana penjara dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Siti Fadilah dijebloskan ke Rotan Pondok Bambu  atas perkara korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2005.

Tim kuasa hukum Siti Fadilah, Achmad Cholidin, menyampaikan kliennya akan membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19.

“Iya Insya Allah ibu akan membantu penanganan covid 19, setelah ibu selesai istirahatnya,” kata Cholidin dikonfirmasi, Selasa (3/11/2020) seperti yang dilansir dari JawaPos.com.

Cholidin menyampaikan, saat ini mantan Menteri Kesehatan era Presiden RI keenam Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu masih beristirahat bersama keluarganya. Sebab empat tahun lamanya, Siti Fadilah mendekam di balik jeruji besi.

“Istirahat di rumah saja, berkumpul dengan keluarga dan kolega-kolega ibu,” ujar Cholidin.

Siti Fadilah divonis hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 16 Juni 2017.

Siti Fadilah terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) pada 2005 di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti Fadilah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 5,7 miliar.

Vonis yang dijatuhi Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yang menuntut agar Siti Fadilah dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kendati demikian, Siti Fadilah tak mengajukan banding atas putusan tersebut hingga berkekuatan hukum tetap dan dieksekusi Jaksa Eksekutor KPK. Pada 2018, Siti Fadilah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), namun ditolak MA.(jpg)

Update