batampos.co.id – Kemudahan kepemilikan apartemen bagi warga negara asing (WNA) yang diakomodir di Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Omnibus Law disambut
baik pengembang properti, khususnya pengembang apartemen.
”Minat orang asing khususnya ekspatriat maupun investor akan meningkat karena
kebijakan baru ini. Benar, aturan ini tertuang dalam UU Ciptaker Pasal 144 Ayat 1 terkait
hak milik rusun (apartemen),” ujar ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate
Indonesia, Achyar Arfan, Senin (2/11/2020) seperti yang dilansir dari Harian Batam Pos.
Adapun kebijakan baru tersebut, yakni WNA dapat memperoleh hak milik atas gedung, dimana ia membeli apartemen.
”Dulu, WNA beli satu unit dari 200 unit apartemen. Nah, ketika sudah dibeli, maka strata title untuk 199 unit lainnya turun dari Hak Guna Bangunan (HGB) jadi hak pakai saja. Jadi, bagi pengembang apartemen memang tak terlalu berniat untuk mempromosikan apartemennya kepada WNA,” ungkapnya.
Fakta tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang rumah susun (rusun). Apartemen, kondominium, dan sejenisnya digolongkan rusun.
Namun, dengan kebijakan baru dalam UU Omnibus Law ini, maka ketika WNA membeli satu unit apartemen, tidak akan mengganggu status unit lainnya yang dimiliki warga negara Indonesia (WNI).
Achyar mengatakan, hal tersebut merupakan terobosan yang bagus, meskipun WNA masih dibatasi hanya bisa membeli properti dengan batas luas 200 meter persegi.
”Saya yakin dengan begini, pasar properti di Batam akan melesat. Potensinya sangat besar, terutama dalam menarik minat WNA dari Singapura,” ucapnya.
Meski sangat kecil, Singapura merupakan salah satu negara terkaya di dunia, di mana pendapatan per kapita masing-masing penduduknya merupakan salah satu yang
tertinggi di dunia.
”Banyak dari mereka (warga Singapura, red) yang ingin memiliki rumah kedua sebagai
tempat istirahat. Dari dulu mereka sudah mau, peluangnya ada, tapi banyak peraturan yang mencegat,” tuturnya.
Sebelumnya, warga negara asing tidak bisa mendapatkan hak milik untuk rusun. Dalam
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat
Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, mereka hanya diberi izin dalam bentuk hak pakai atas rusun.
Pada Pasal 5 PP tersebut dijelaskan orang asing diberikan hak pakai untuk rumah tunggal pembelian baru dan hak milik atas sarusun (satuan rumah susun) di atas hak pakai untuk sarusun pembelian unit baru.
Untuk rumah tunggal, warga negara asing diberikan hak pakai untuk jangka waktu 30 tahun. Hak pakai itu dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun.
Jika perpanjangan berakhir, maka hak pakai dapat diperbarui untuk jangka waktu 30 tahun.(jpg)
