batampos.co.id – Pemko Batam kembali memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) mulai 2 hingga 16 November 2020 mendatang.
Dengan ketentuan, paling banyak 25 persen dari total keseluruhan pegawai yang ada.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Nomor 181 Tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi Covid-19 di Kota Batam.
Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin, mengatakan, penerapan WFH kembali diberlakukan karena adanya kasus Covid-19 yang terjadi di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Seperti diketahui, sebanyak 13 pegawai di Kantor Kecamatan Batu Aji, Puskesmas Belakang Padang, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), terpapar virus yang menyerang saluran pernapasan ini.
“Sterilisasi sudah dilakukan. Kedua OPD tersebut sudah diberlakukan WFH sejak ada kasus positif itu dikonfirmasi,” sebutnya, Senin (2/11/2020) seperti yang dilansir dari Harian Batam Pos.
Banyaknya yang terpapar dari klaster ASN ini, Jefridin, menyebut pentingnya langkah pencegahan dan menekan penularan, untuk itu pemberlakuan WFH ini kembali dilaksanakan.
Untuk pelayanan publik, juga diminta tetap berjalan, seperti di kantor Kecamatan Batu Aji.
Pegawai sudah kembali melayani kebutuhan warga. Namun, Jefridin mengingatkan kepada ASN untuk lebih memperketat penerapan protokol kesehatan (protkes) di lingkungan kerja.
“Kita harus akui masih kesulitan mengendalikan virus ini. Meskipun sudah kita terapkan protokol kesehatan di kantor, ternyata dapat virusnya dari luar,” imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya selalu mengingatkan kepada ASN dan masyarakat untuk tidak abai terhadap protokol kesehatan ini.
Selain menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M), masyarakat juga harus menghindari keramaian dan menjaga iman dan imun tubuh agar bisa menangkal virus.
Langkah pencegahan yang juga diterapkan di kalangan OPD adalah menutup kantor selama tiga hari apabila ada kasus positif yang dikonfirmasi.(jpg)
