Rabu, 22 April 2026

Sah, Presiden Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja

Berita Terkait

batampos.co.id – Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan Presiden Jokowi telah meneken UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Kata dia, UU tersebut diberi nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Sudah (sudah diteken Presiden Jokowi-Red),” ujar Dini, Selasa (3/11/2020) seperti yang dilansir dari JawaPos.com.

Naskah UU dengan haman 1.187 tersebut juga sudah bisa diakses oleh publik. Masyarakat bisa mengunduh naskah tersebut di setneg.go.id.

Adapun, RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR dan pemeritah dalam rapat paripurna pada Senin (5/10/2020) lalu.

Sebanyak tujuh fraksi setuju, yakni Fraksi PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKB, PAN dan PPP.

Sementara dua fraksi menolak, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat.

Bahkan Fraksi Partai Demokrat melakukan aksi walk out dari ruang paripurna sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja.

Dalam UU Cipta Kerja tersebut setidaknya sudah enam kali berubah halaman. Pertama RUU setebal halaman 1.028 (Maret 2020). Kedua versi 905 halaman (5 Oktober).

Ketiga versi 1.052 halaman (9 Oktober). Keempat ‎1.035 halaman (12 Oktober). Kelima versi 812 halaman pada (12 Oktober). Terakhir keenam versi 1.187 halaman (22 Oktober).(jpg)

Update