Selasa, 28 April 2026

Rapat Pembahasan UMK Batam Ditunda, Ini Penyebabnya…

Berita Terkait

batampos.co.id – Rapat pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam untuk tahun 2021 yang sedianya berlangsung di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Selasa (3/11/2020), terpaksa ditunda.

Penundaan ini lantaran perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tak hadir pada rapat itu.

”Dari pengusaha memang tadi sudah memberikan surat ke Disnaker, jika mereka tidak bisa hadir. Rapat ditunda sampai Kamis (5/11),” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Batam, Rudi Sakyakirti, Selasa (3/11/2020) seperti yang dilansir dari Harian Batam Pos.

Pada rapat yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB itu, diagendakan untuk kelanjutan pembahasan UMK Kota Batam 2021.

Selain itu, Disnaker Kota Batam juga menyerahkan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tentang mekanisme penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada pekerja.

”Jadi agenda hari ini baru penyerahan surat edaran Kemenaker,” tambah Rudi.

Sementara itu, Panglima Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Suprapto, menyesalkan ketidakhadiran perwakilan pengusaha pada lanjutan pembahasan UMK Kota Batam 2021 tersebut.

Menurutnya, pengusaha sudah tak peduli lagi dengan nasib pekerja dan buruh.

”Artinya mereka (pengusaha) dari selamat sendiri dan mereka juga tidak melihat efek hubungan industrial semakin buruk antara pengusaha dan pekerja,” sesalnya.

Selain itu, Suprapto juga menyesalkan dengan disahkannya Undang-undang Cipta Kerja oleh presiden.

Disebutkannya, banyak pasal yang khususnya terkait dengan nasib tenaga kerja yang dihapus pada undang-undang ini.

”Makanya bagi kami tetap satu, yakni melakukan penolakan baik secara aksi dan penolakan lainnya,” terang Suprapto.

Sebelumnya, Suprapto mengatakan, berdasarkan hitungan dari buruh, kenaikan UMK Kota Batam tahun 2021 mestinya minimal 8,5 Persen dari UMK tahun 2020 yang sebesar Rp 4,13 juta.

Hal ini bukan tanpa alasan, mengingat kebutuhan juga naik.

”Selain itu, kita juga mengambil rata-rata dalam tiga tahun terakhir yang naik 8 persen sampai 10 persen,” bebernya.

Kenaikan 8,5 persen dari UMK Batam 2020 Rp 4.130.000 diketahui sebesar Rp 351 ribu.

Jika ini disepakati, maka UMK Batam untuk tahun 2021 adalah sebesar Rp 4.481.000.(jpg)

Update