batampos.co.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri memutuskan menaikkan status hukum Kepala Cabang Maybank berinisial A sebagai tersangka terkait hilangnya tabungan nasabah senilai Rp 22 miliar.
“Betul telah menetapkan tersangka atas nama A selaku Kepala Cabang Cipulir Maybank,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2020) seperti yang dilansir dari JawaPos.com (group batampos.co.id).
Helmy menyampaikan, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum A. Penyidik mandapat bukti bahwa A memindahkan uang korban ke beberapa rekening penampungan.
“Yang bersangkutan secara tanpa hak memindahkan uang dalam rekening korban kebeberapa rekening,” jelasnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, A langsung ditahan di rutan Kejaksaan Negeri Tangerang.
“Terhadap tersangka A merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang,” pungkas Helmy.
Diketahui, nasabah Maybank Herman Lunardi membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri setelah tabungannya hilang Rp 22,8 miliar.
Uang tersebut hilang tak jelas dari rekening istrinya yaitu Floleta, dan anaknya yaitu Winda Lunardi.(jpg)
