batampos.co.id – Dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Kepulauan Anambas berinisial AI (38) dan S (49) dinyatakan positif Covid-19.
AI dan S menjadi pasien kasus 02 dan 03, setelah ada kontak erat dengan kasus 01.
“Pada hari ini kasus 02 dan 03 dinyatakan positif Covid-19, setelah hasil pengambilan Swab yang kedua kali, ” kata Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Anambas, Sahtiar, Jumat (6/11/2020).
Sahtiar menyampaikan, dua orang terkonfirmasi positif Covid-19 itu merupakan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Anambas.
Seperti diketahui, sebelumnya kasus 01, 02 dan 03 yang terkonfimasi positif Covid-19 ini tercatat melakukan perjalanan Dinas ke Kabupaten Natuna menggunakan KM Bukit Raya pada 25 Oktober 2020 lalu.
Kemudian kembali ke Kabupaten Kepulauan Anambas dan tiba pada Senin (2/11/2020).
Selanjutnya kasus 01 berinisial BN mengalami batuk dan pilek pada 4 November 2020 lalu.
BN dinyatakan positif Covid-19 setelah dilakukan pemeriksaan swab yang kedua kali di RSUD Tarempa, pada 5 November 2020.
Saat ini tiga orang yang dinyatakan positif Covid- 19, sedang menjalani perawatan medis di ruang isolasi RSUD Tarempa, sebutnya.
Sahtiar, mengimbau agar seluruh masyarakat Kepulauan Anambas dapat menerapkan protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak.(fai)
