batampos.co.id – Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum, mengatakan, akan menggelar rapat di tingkat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) untuk membahas penerapan sanksi lanjutan berupa denda kepada pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Batam.
”Saya sudah minta Pak Salim (Kasatpol PP Pemko Batam,red) untuk mengundang FKPD rapat dan membahas penerapan denda ini,” kata dia, Kamis (5/11/2020) seperti yang dilansir dari Harian Batam Pos.
Pemberlakuan denda ini harus dilakukan karena masyarakat masih abai terhadap protokol kesehatan (protkes) seperti penggunaan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan (3M).
Berdasarkan hasil operasi penindakan selama ini, paling banyak melanggar Perwako 49/2020 tidak menggunakan masker oleh perorangan.
”Mungkin dengan denda ini mereka (pelanggar, red) jadi lebih patuh. Pasti terasa sekali itu uangnya keluar Rp 250 ribu hanya karena tidak pakai masker. Kita sudah edukasi, peringatan lisan dan tertulis, Jadi harus pakai apalagi biar patuh, sedangkan angka positif masih terus naik,” ujarnya.
Untuk langkah penegasan, Syamsul akan mengusulkan kepada FKPD untuk sanksi alternatif berupa kurungan satu hari jika pelanggar tidak sanggup membayar denda.
Namun, terkait soal ini tidak bisa diputuskan sendiri, harus melibatkan FKPD.
”Saya belum tahu soal ini apakah bisa diberlakukan atau tidak, tapi tujuan saya baik, agar masyarakat ini patuh dan kasus bisa ditekan,” tuturnya
Ia berharap informasi mengenai pemberlakuan denda ini sudah bisa disampaikan ke publik sebelum Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, berkunjung ke Batam, 10 November nanti.
”Kalau bisa tanggal 9 November kita sudah bisa sampaikan ke masyarakat soal denda ini. Dan tentu saya berharap ini bisa diterapkan secepatnya,” harap Syamsul.(jpg)
