batampos.co.id – Penumpang pertama travel corridor arrangement (TCA) antara Indonesia dan Singapura akhirnya masuk melalui Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, Jumat (6/11/2020).
Penumpang tersebut datang menggunakan Kapal MV Asean Raider 1 sekitar pukul 13.00 WIB.
Syahbandar Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, Mario Sihotang, mengatakan, kapal pertama dari Singapura membawa 36 orang penumpang.
Salah satunya, berstatus penumpang TCA yang merupakan pebinis asal Singapura. Sedangkan 35 orang lainnya adalalah pekerja yang memiliki permit.
”Hari ini (kemarin, red) penumpang pertama TCA masuk dari Singapura, sisanya pekerja,” ujarnya seperti yang dilansir dari Harian Batam Pos.
Menurut dia, pascadibukanya pintu TCA pada 26 Oktober lalu, belum ada pebisnis atau diplomat yang datang maupun berangkat melalui Pelabuhan Batam Center.
”Kalau penumpang yang datang tadi (kemarin, red) itu berasal
dari Perusahaan Rotary,” sebut Erik.
Sementara Manajer Operasional Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, Nika Astaga, mengatakan, penumpang yang datang dan berangkat wajib memiliki surat tes polymerase chain reaction (PCR) atau swab dengan hasil negatif.
Bahkan alat thermo scanner tetap difungsikan untuk pengecek suhu tubuh penumpang yang datang.
”Area di pelabuhan wajib memakai masker. Kami juga menyediakan sabun cuci tangan di pintu kedatangan dan keberangkatan,” sebut Nika.
Diketahui, saat ini calon penumpang yang hendak membeli tiket kapal diwajibkan membawa serta berkas-berkas yang dibutuhkan, seperti surat hasil pemeriksaan PCR dalam kurun waktu 72 jam, surat permit atau izin tinggal, serta mengisi formulir Electronic Health Declaration (EHD).
Sementara itu, kepala Seksi Teknologi dan Informasi Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam,Eko Setiawan, mengatakan, tidak ada perbedaan pelayanan antara pemegang kartu izin kerja dengan TCA ini.
Intinya, bagi warga negara asing (WNA) yang datang wajib memiliki visa kunjungan. Sebab, saat ini sudah tidak ada lagi bebas visa.
”Hal ini tertuang dalam Permenkum HAM Nomor 26 Tahun 2020,” ujar Eko, kemarin.
Di dalam aturan tersebut, setiap penjamin wajib menyediakan uang senilai 10 ribu dolar Amerika Serikat (USD) bagi WNA yang didatangkan.
Tidak itu saja, WNA harus memilki tempat tujuan yang jelas, serta kegiatan selama berada di Batam.
”Misalnya, satu perusahaan ingin mendatangkan 10 teknisi dari luar. Mereka cukup membayarkan USD 10 ribu. Satu penjamin bukan masing-masing WNA yang didatangkan,” ujar Eko.
Untuk pengurusan visa kunjungan, diurus langsung melalui pusat. Imigrasi Batam hanya melayani kedatangan seperti biasanya.
Untuk pelayanan juga sama dengan kedatangan WNA lainnya.
”Kemudahan ini karena mereka tidak perlu karantina. Makanya mereka senang adanya TCA karena tak ada lagi karantina,” sebutnya.
Kendati demikian, tamu TCA memang sepi meski sudah dibuka 11 hari. Pihaknya selama ini lebih banyak melayani pekerja, baik Singapura ke Batam atau sebaliknya.
”Pelayanan tetap. Kalau dari data total WNA yang masuk dari Januari-Oktober mencapai 255.133 orang. Sedangkan yang berangkat 266.976 orang,” kata dia.
Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum, mengatakan, proses kedatangan pengguna kebijakan TCA ini sudah mulai diproses awal bulan ini, sejak resmi dibuka 26
Oktober lalu.
Sejauh ini semua berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala berarti.
”Persoalan hanya untuk sponsor wajib perusahaan dan tidak boleh perorangan. Seperti saya ingin menjamin kawan saya mau datang ke Batam itu tidak boleh. Jadi memang harus company atau perusahaan,” ujarnya.
Syamsul mengatakan, untuk di pelabuhan sudah siap, namun masih menuggu peralatan pendukung uji swab.
Informasi yang didapat bahwa alat belum datang sampai saat ini. Ia berharap ini tidak menjadi kendala ketika pengguna TCA datang nanti.
”Kemarin kan hasil uji swab itu dilaksanakan di pelabuhan. Namun kalau belum tiba nanti diarahkan ke rumah sakit terdekat. Swab tetap di pelabuhan, namun hasil pengujian di rumah sakit. Ini sebagai antisipasi saja. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini alatnya tiba,” harapnya.
Berdasarkan surat 10345/ BK/11/2020/04 dituliskan pintu masuk dan keluar untuk skema perjalanan tersebut di Indonesia adalah Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dan Pelabuhan Feri Batam
Center di Batam.
Sementara untuk di Singapura pintu masuk dan keluar adalah Bandara Changi dan Pelabuhan Feri Tanah Merah.(jpg)