Selasa, 28 April 2026

Pengusaha Hotel dan Restoran, Ini Persyaratan untuk Mendapatkan Dana Hibah Dari Kemenparekraf

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemko Batam menverifikasi sejumlah hotel calon penerima dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Senin (9/11/2020).

Verifikasi dilakukan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam bersama dengan PTSP dan BP2RD Kota Batam

Kota Batam salah satu kota dari 101 kota di Indonesia yang mendapat dana hibah untuk membantu hotel dan restoran

Kadisbudpar Kota Batam, Ardiwinata, mengatakan, dana hibah tersebut diperuntukkan bagi hotel dan restoran di Kota Batam.

Saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi hotel dan restoran yang akan menerima dana hibah tersebut bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam. Dan PTSP Kota Batam.

“Kami hari ini memverifikasi hotel dan restoran di Kota Batam, saat ini 34 hotel sudah datang ke Disbudpar,” katanya.

Pemko Batam menverifikasi sejumlah hotel calon penerima dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Senin (9/11/2020). Foto: Media Center Pemko Batam untuk batampos.co.id

Ratusan hotel dan restoran di Kota Batam merupakan Calon Penerima dana hibah tersebut berdasarkan ketaatan membayar pajak di tahun 2019 dan memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata  (TDUP).

Dalam verifikasi tersebut hotel dan restoran harus memenuhi sejumlah persyaratan yaitu:

  1. Harus menyerahkan bukti pembayaran pajak tahun 2019.
  2. Foto copy Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
  3. Menyerahkan surat pernyataan masih beroperasional saat ini.
  4. Fotocopy domisili usaha di Kota Batam.

“Kami menunggu sampai batas akhir penyerahan tanggal 12 November 2020 pukul. 23.59 WIB,” kata Ardi.

Ardi menegaskan dana hibah tersebut digunakan untuk kepentingan operasional hotel dan restoran dalam rangka pemulihan ekonomi nasional tahun 2020.

“Calon penerima hibah pariwisata tahun 2020 menggunakan dana hibah yang diajukan untuk biaya operasional usaha dan tidak diperbolehkan untuk keperluan pribadi,” ujarnya.

“Penggunaan dana hibah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengusaha, serta melaporkan seluruh penggunaan dana hibah kepada Disbudpar Batam dengan bukti yang terlampir,” kata dia lagi.(*/esa)

Update