Minggu, 26 April 2026

Perizinan untuk Pelaku UMKM Dipermudah, Ini Penjelasan Menteri Hukum dan HAM

Berita Terkait

batampos.co.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mempermudah perizinan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UM).

Hal ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM,  Yasonna Hamonangan Laoly, pada dialog interaktif yang dilaksanakan di Hotel Best Westren Panbil, Selasa (10/11/2020).

Yasonna menjelaskan, kemudahan perizinan usaha melalui perseroan perseorangan dilakukan untuk memacu masyarakat meningkatkan ekonomi perorangan.

“Perseroan Perseorangan Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM) menjadi sala satu program nasional untuk mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa pendemi covid-19,” ujarnya.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly (tengah) saat melakukan dialog interaktif yang dilaksanakan di Hotel Best Westren Panbil, Kota Batam, Selasa (10/11/2020). Foto: Dhiyanto/batampso.co.id

Ia menyampaikan setiap warga mempunyai hak yang sama untuk mendirikan bidang usaha UMKM dengan syarat perizinan yang cukup mudah.

Misalnya, Badan Usaha yang didirikan tak harus banyak pengurusnya, komisaris, komisaris utama dan lainnya.

“Jadi lewat perseroan perseorangan cukup satu pelaku usaha sekaligus Direkturnya,” paparnya.

Menurutnya, aturan perizinan itu sudah diatur dalam UU Cipta Kerja yang telah disahkan pemerintah belum lama ini.

“Semoga kebijakan ini dapat dipahami warga masyarakat dan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk kemudahan terhadap angkatan kerja produktif yang terdampak Covid-19 saat ini,” tutupnya.(nto)

Update