Kamis, 25 April 2024

Dendam Ditipu Uang Palsu, Pengemudi Ojol Beli HP Pakai Uang Palsu Lagi

Berita Terkait

batampos.co.id – Seorang pengemudi ojek online berinisial FH alias Pimen terpaksa harus berurusan dengan kepolisian. Dia ditangkap lantaran diduga membeli handphone milik Fahmi Fadhilah dengan uang palsu.

Kapolsek Tambora Kompol M. Faruk Rozi mengatakan, peristiwa bermula saat korban merasa janggal terhadap uang yang diserahkan pelaku. Sebab, kondisi fisik uang sangat halus dan sedikit luntur.

“Saat mencurigai hal tersebut kemudian korban meminta tolong warga sekitar untuk mengamankan pelaku dan melaporkannya ke Polsek Tambora,” ujar Faruk dalam keterangan tertulis, Kamis (12/11).

Faruk menjelaskan, kasus bermula saat korban dan pelaku membuat kesepakatan jual beli di Facebook. Keduanya sepakat bertemu untuk proses pembayaran dan penyerahan handphone. Jalan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat dipilih sebagai lokasi pertemuan.

“Setelah melihat HP, pelaku membayar senilai Rp 1,9 juta sesuai dengan kesepakatan saat bernegosiasi,” imbuhnya.

Karena curiga dengan uang yang diberikan pelaku, korban langsung mengamankan pelaku lalu dibawa ke kantor polisi. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatannya karena baru saja menjadi korban kasus serupa. Pelaku mendapatkan uang tersebut saat menjual handphonenya kepada seseorang di dekat RCTI, Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” jelas Faruk.

Tak lama dari itu, pengemudi ojol tersebut sadar baru saja menjadi korban penipuan uang palsu. Dia pun ingin balas dendam dengan cara membeli handphone orang lain dengan uang palsu yang dimilikinya.

“Pelaku ingin membalas penipuan tersebut dengan mencari sasaran orang lain yang menjual HP di media Facebook untuk ditipu dengan menggunakan uang palsu yang dia peroleh,” pungkas Faruk.

Akibat perbuatannya, pengemudi ojol tersebut dijerat pasal 36 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang Juncto pasal 245 KUHP.(jpg)

Update