batampos.co.id – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri juga mengamankan 3,1 kilogram sabu, 28 Oktober lalu di kantor salah satu tempat pengiriman barang atau jasa ekspedisi di wilayah Penuin, Lubukbaja. Sabu tersebut didapat dari dua orang tersangka, berinisial Mi dan Jm.
Keduanya, diketahui merupakan warga Makassar. Mereka khusus datang ke Batam untuk mengirim sabu tersebut. ”Keduanya diupah Rp 50 juta. Mereka direkrut melalui media sosial. Mereka ke Batam ditugaskan untuk mengirimkan barang ini,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Mudji Supriadi, Rabu (111/11).
Pengungkapan ini juga bermula dari laporan masyarakat. Polisi lalu melakukan pengembangan atas informasi yang menyebutkan bahwa akan ada yang mengirim sabu melalui jasa pengiriman. Selanjutnya, kata Mudji, Tim Opsnal Subdit 2 melakukan pengecekan di salah satu kantor jasa pengiriman di kawasan Lubukbaja.
Di sana polisi menemukan satu kardus yang mencurigakan. Kecurigaan polisi karena kardus tersebut cukup berat, sedangkan dalam dokumen dicantumkan isinya baju. ”Ini membuat kami curiga, tidak mungkin bungkusan sebesar ini yang isinya baju, tapi kok cukup berat. Saat paket itu dibuka ditemukan dua bungkus plastik yang di dalamnya sabu,” sebutnya.
Kemudian, Tim Opsnal Subdit 2 melakukan pengembangan terhadap pengirim paket tersebut. Pada 28 Oktober lalu pukul 19.50 WIB, polisi mengamankan Mi di parkiran New Hotel, Lubukbaja. Dari Mi, polisi kembali menemukan satu bungkus lagi sabu.
”Keesokan harinya (Kamis, 29/10, red) pukul 00.45 polisi menangkap Jm di depan Pos Siskamling di Kelurahan Lubukbaja. Jm dan Mi ini memiliki peran yang sama, sebagai kurir. Mereka terpedaya iming-iming bandar sabu, akhirnya nekat mengirimkan narkoba tersebut,” tuturnya.
Selanjutnya Tim Subdit 2 mencoba melakukan control delivery ke Makassar. Namun, di Makassar polisi tidak menemukan alamat yang disebutkan dalam paket sabu itu. ”Sudah ‘masuk angin’, kami tidak menemukan apa-apa di sana,” terangnya. (*/jpg)
