batampos.co.id – Penjabat sementara (pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum, masih menunggu arahan dari Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin, terkait usulan penetapan upah minimum kota (UMK) tahun 2021 mendatang.
”Keputusan di Pak Gubernur nantinya. Kalau tidak salah tanggal 20 November nanti baru diketok,” kata Syamsul, Rabu (11/11/2020) seperti yang dilansir dari Harian Batam Pos.
Syamsul mengatakan, jika merujuk pada surat edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yang meminta Gubernur tak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP), bisa jadi UMK juga tidak akan mengalami kenaikan dan menggunakan besaran angka
yang sama dengan tahun ini.
Berdasarkan perhitungan yang dikalkulasikan dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi, UMK Batam tahun 2019 ini berada di angka Rp 4.130.279.
”UMK Batam 2021 tidak ada penurunan dan tidak ada kenaikan. Tapi tetap tunggu Gubernur dulu ya. Kalau saya nanti hanya meneruskan hasil (rapat) DPK saja,” ujarnya.
Ia berharap, hingga penetapan UMK nanti, kondisi Batam tetap kondusif.
Saat ini, keadaan perekonomian belum ada peningkatan karena pandemi Covid-19.
Kebijakan tidak menaikkan UMK ini, dinilai sebagai salah satu upaya untuk menghindari kondisi yang lebih buruk dari saat ini.
”Kita tidak bisa pungkiri, kita belum bisa optimal bangkit dari pandemi. Untuk itu, pusat mengambil langkah agar perusahaan tetap bisa bertahan, dan pekerja tidak kehilangan pekerjaan atau
kena PHK,” ungkap Syamsul.
Ia meminta Dewan Pengupahan Kota (DPK) bisa mengambil keputusan yang terbaik terkait UMK Batam tahun depan.
Semua pihak harus mempertimbangkan kondisi saat ini. Sejak pandemi Maret lalu, lebih dari 20 ribu orang kehilangan penghasilan, akibat perusahaan terus merugi.

”Tentu kita harapkan Batam secepatnya normal kembali. Sehingga roda perekonomian bisa kembali berputar, dan karyawan yang kehilangan pekerjaan selama pandemi bisa kembali bekerja,” harapnya.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Alfathoni, meminta pemerintah daerah dalam hal ini Wali Kota Batam, mengirimkan angka kenaikan UMK Batam kepada Gubernur, sebelum ditetapkan 20 November mendatang.
”Tidak ada kesepakatan antara buruh dan pengusaha. Untuk itu, kami mendesak pimpinan daerah mengusulkan angka kenaikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, akan menggelar aksi lebih besar jika pemerintah daerah tidak merekomendasikan kenaikan upah buruh di tahun 2021 mendatang.
”Sebelum ditetapkan Gubernur, hasil rapat dibawa ke Wali Kota
terlebih dahulu,” ungkapnya.
Menurut dia, ada dua rekomendasi yang akan dikirimkan ke Wali Kota untuk diteruskan ke Provinsi Kepri.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, mengaku, pihaknya belum mengirimkan surat rekomendasi ke Wali Kota Batam mengenai dua rekomendasi tersebut.
”Masih ada 3 orang anggota DPK dari asosiasi pengusaha yang belum menandatangani surat rekomendasi, paling lambat hari ini (kemarin, red) sudah ditandatangani,” ungkap Rudi singkat.(jpg)
