Senin, 27 April 2026

Pendaftaran Nikah Kini Bisa secara Online

Berita Terkait

batampos.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) membuka layanan pendaftaran pernikahan secara daring (online). Pendaftaran nikah secara online ini berlaku di seluruh wilayah di Indonesia.

Kepala Kantor Kemenag Batam, Zulkarnain Umar mengatakan, bagi masyarakat Batam yang ingin mendaftar pernikahan, bisa langsung mengakses laman, http://simkah.kemenag.go.id/, kemudian mendaftar dan melengkapi persyaratan dokumen.

”Pendaftaran online kita sudah buka melalui Simkah. Semua bisa mengakses ke KUA (Kantor Urusan Agama) mana ia mau menikah,” katanya, Kamis (12/11).

Adapun, syarat–syarat dokumen yang harus dilengkapi pada saat pendaftaran nikah secara online adalah NIK calon suami atau istri dan NIK orang tua atau wali calon pengantin.

Untuk surat pengantar nikah, bisa didapat dari Kelurahan, Surat persetujuan mempelai, surat izin orang tua diperlukan jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun, surat akta cerai jika calon pengantin sudah cerai dan Surat Akta Kematian jika calon pengantin duda atau janda.

”Semua syatat-syarat itu bisa diakses di website Simkah. Digarisbawahi lagi ya, yang online hanya pendaftaran, kalau nikahnya tetap bertemu dalam satu majelis, harus ada saksi dan wali,” beber Zulkarnain.

Selain itu, pernikahan pada masa pendemi ini juga wajib mematuhi protokol kesehatan. Tetap menjaga jarak dan tidak berkumpul dalam jumlah masa yang sangat banyak.

Disinggung mengenai antusias masyarakat Batam yang menikah di Pandemi ini, Zulkarnain menjawab, jumlahnya tak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Hanya saja pada bulan Maret dan April pada saat awal pandemi memang terjadi penurunan yang sangat signifikan. Namun, sekarang berangsur meningkat.

”Kita enggak bisa juga melarang. Apalagi saat ini, banyak yang cari tanggal cantik seperti 10 bulan 10,” katanya. (*/jpg)

Update