Rabu, 29 April 2026

Guru Honorer, Ini Syarat untuk Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah

Berita Terkait

batampos.co.id – Guru honorer akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, anggaran yang di siapkan Rp 3,6 triliun dan calon penerima akan mendapat bantuan Rp 1,8 juta.

Mendikbud, Nadiem Makarim, mengatakan, untuk mendapatkan BSU tersebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga pendidik non PNS tersebut.

Pertama ialah harus Warga Negara Indonesia (WNI), kemudian tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Lalu tidak menerima bantuan subsidi dari Kemnaker, agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemnaker. Itu cukup wajar,” terangnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi X secara daring, Senin (16/11/2020) seperti yang dilansir dari JawaPos.com.

Berstatus bukan PNS dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos pemerintah, yaitu Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

Pihaknya tidak ingin bansos yang diberikan antar kementerian tumpang tindih yang menyebabkan jadi tidak efektif.

“Jumlahnya malah boleh dibilang sama ya, jumlah bantuan sosial tunainya. Jadi kita tidak mau tumpang tindih dengan bantuan-bantuan bansos darr Kemnaker ataupun juga yang semi bansos dari Prakerja,” ucapnya.

Kriteria terakhir adalah calon penerima memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan. Keempat kriteria itu persyaratannya kata dia sangat sederhana, dengan begitu ekseskusi daripada pelaksanaan daripada program bantuan apapun bisa dilakukan secara cepat sederhana dan efisien.

“Sudah cuma itu saja kriterianya untuk bisa menerima. Makanya dengab kriteria yang sangat sederhana seperti ini, jumlah penerima yang kita sasarkan adalah sedikit lebih dari Rp 2 juta penerima,” pungkasnya.(jpg)

Update