Selasa, 19 Maret 2024

Libur Natal dan Tahun Baru Kemungkinan Diperpendek atau Ditiadakan

Berita Terkait

batampos.co.id – Libur panjang dianggap menjadi salah satu pemicu kenaikan kasus positif Covid-19. Karena itu, pemerintah mempertimbangkan untuk memperpendek atau meniadakan sama sekali libur panjang pada periode Natal dan tahun baru (Nataru) tahun ini.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan, pihaknya akan melihat perkembangan kasus positif hingga seminggu ke depan.

Tujuannya, mengetahui dampak penuh dari libur panjang Maulid Nabi beberapa minggu lalu. ’’Apakah memang memicu kenaikan kasus atau memang masyarakat sudah semakin baik dalam menerapkan liburan aman tanpa kerumunan,” papar Doni Minggu lalu (15/11).

Jika membandingkan libur panjang akhir Agustus lalu, lanjut Doni, angka pasien setelah libur Oktober masih terkendali. Baik di RSD Wisma Atlet Kemayoran maupun di beberapa rumah sakit di DKI Jakarta.

Doni mengatakan, jika diketahui bahwa kasus tidak mengalami peningkatan dan masih bisa dikendalikan dengan baik, pada akhir tahun ini (periode Nataru) pihaknya tetap memberikan masukan pada pemerintah untuk melanjutkan libur panjang. ”Tapi, apabila kasusnya meningkat seperti pada periode Agustus–September lalu, tentu rekomendasinya adalah libur panjang diperpendek atau ditiadakan sama sekali,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy justru menyebut belum ada rencana mengurangi atau menghilangkan libur panjang Nataru. ”Belum ada opsi itu,” ujarnya Senin (16/11).

Artinya, skema libur akhir tahun masih mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 440 Tahun 2020 dan 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Berdasar SKB 3 Menteri yang ditandatangani pada 20 Mei 2020 oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, dan Men PAN-RB Tjahjo Kumolo tersebut, ditetapkan bahwa libur nasional dalam rangka perayaan Hari Raya Natal jatuh pada Jumat, 25 Desember 2020. Tanggal merah ini dilengkapi dengan cuti bersama Natal di tanggal 24 Desember 2020.

Libur dua hari ini kemudian ditambah dengan cuti bersama lainnya pada 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Pengalihan cuti bersama tersebut dilakukan dengan prediksi kasus telah menurun, sehingga masyarakat bisa benar-benar memanfaatkan waktu liburnya untuk bersilaturahmi setelah menahan diri di rumah beberapa bulan.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PB IDI dr Adib Khumaidi SpOT mempertanyakan apakah harus ada libur panjang di saat pandemi Covid-19 ini. Dia membandingkan dengan pekerjaan lain yang bisa dilakukan di rumah. Misal bekerja dari rumah yang selama ini diterapkan beberapa kantor. ”Lalu, apakah memang harus libur panjang?” ucapnya kemarin.

Selama ini, adanya mobilitas manusia secara besar, menurut Adib, pasti diikuti dengan lonjakan kasus. Karena itu, dia berharap potensi mobilitas manusia itu diminimalkan. Jika terpaksa harus ada, Adib meminta ada aturan yang ketat. Jika perlu, ada keputusan presiden (keppres) untuk mengatur bagaimana libur panjang dijalankan. ”Mulai dari moda transportasinya, lalu tempat-tempat wisatanya harus diatur,” ucapnya.

Jika tidak diberi aturan dan sanksi tegas, warga tidak akan bisa tertib. Misal ada orang tua mengajak anaknya pergi, maka ada potensi si anak tidak mengenakan masker. ”Lalu tempat berkerumun harus ada ketegasan anak dan lansia tidak boleh,” ucap Adib.(jpg)

Update