batampos.co.id – Petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan percobaan penyelundupan 543,5 gram sabu di Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam, Jumat (13/11). Barang haram ini dibawa S, 40, dan SH, 27, menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah, mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi dari Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2020.
”Kita lakukan pengembangan. Diketahui, akan ada pengiriman narkotika jenis sabu yang dibawa oleh kurir menggunakan pesawat,” ujar Rizki, Senin (16/11).
Untuk mengelabui petugas, modus tersangka menyelundupkan sabu tersebut dengan memasukkan ke dalam dubur. Sabu 543,5 gram dibagi ke dalam 5 bungkusan.
”Saat melalui x-ray, kita curiga dengan gerak gerik tersangka. Sehingga diinterogasi dan dilakukan tes urin, yang hasilnya positif. Lalu kita bawa tersangka ke rumah sakit untuk menjalani scan radiologi,” kata Rizki.
Rizki menambahkan, barang bukti beserta tersangka diserahkan ke BNNP Kepri. Kemudian, pihaknya bersama BNN melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
Hasilnya, Tim Gabungan menangkap otak pelaku penyelundupan berinisal M. Tersangka diketahui merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Barelang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar.
Dengan pengungkapan ini, kata Rizki, BC Batam sudah melakukan 42 penindakan dengan total barang bukti sabu seberat 20.712,4 gram dan ekstasi sebanyak 30.039 butir.
”Kita selalu berkomitmen untuk menjaga Batam dari peredaran barang ilegal yang membahayakan masyarakat seperti penyalahgunaan narkotika. Dengan melakukan pengawasan yang optimal dan tidak kenal lelah terhadap keluar dan masuknya barang dari dan ke Batam,” tutupnya. (*/jpg)
