batampos.co.id – Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum, mengusulkan upah minimum kota (UMK) Batam tahun 2021 naik sebesar 0,5 persen dari UMK tahun ini atau Rp 20.050.
Dilansir dari Harian Batam Pos, angka tersebut diusulkan setelah mendengar masukan dari Sekretaris Daerah (Sekda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Batam. Menanggapi itu, kalangan buruh Batam menilai usulan tersebut tak memiliki dasar hukum. Selain itu, kenaikan yang dinilai sangat kecil itu, dianggap menyepelakan kalangan buruh dan pekerja yang selama ini banyak bergantung hidup dari upah.
Adapun, usulan dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang berbentuk surat rekomendasi itu, telah dikirimkan ke Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin. ”Itu angka psikologis menurut saya. Jadi, dari saya tidak memihak buruh atau pengusaha,” kata Syamsul Bahrum, Senin (16/11).
Syamsul mengatakan, usulan ini dinilai sebagai jalan tengah ketika Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam, baik pengusaha dan buruh, tidak mampu mengambil keputusan. Pengusaha bertahan dengan keinginan agar upah tidak naik sesuai Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Sementara buruh, menghendaki kenaikan upah.
“Pengusaha bertahan di nol persen, buruh tetap ingin 3,2 persen. Jadi, saya ambil jalan tengah saja,” imbuhnya.

Syamsul mengungkapkan, kondisi Batam saat ini cukup sulit. Banyak perusahaan yang ingin bertahan dan melanjutkan beroperasi. Di sisi lain, ribuan buruh menggantungkan hidup di perusahaan. Angka 0,5 persen ini dinilai cukup dan pas untuk Batam dengan melihat kondisi saat ini.
Surat rekomendasi kenaikan upah sudah dikirim ke Pjs Gubernur pada Kamis (12/11) lalu. Syamsul mengaku, tinggal menunggu keputusan Pjs Gubernur, apakah akan mengikuti usulannya menaikkan UMK Batam atau tidak.
”Apapun putusannya nanti kita tunggu saja dulu. Sesuai dengan aturan, penetapan UMK akan diketok 20 November nanti. Masih ada beberapa hari ke depan. Jadi kita tunggu saja,” ungkapnya.
Mengenai aksi penolakan dari buruh melalui aksi demonstrasi, Syamsul menambahkan belum mendapat informasi terkait ini. ”Kebetulan saya besok (hari ini, red) ke luar kota. Jadi kalau ada demo sepertinya saya tidak bisa menemui buruh,” ungkapnya.
Tahun ini, buruh Batam menerima upah Rp 4.130.000 sesuai UMK 2020. Angka itu berdasarkan kalkulasi angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang ditambah UMK di tahun sebelumnya.(*/jpg)
