batampos.co.id – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam memastikan dua unit motor gede (moge) jenis sport yang diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang merupakan barang selundupan. Hal ini diketahui dari pemeriksaan terhadap Wahyu Syudianto, pemilik rumah tempat moge itu dititipkan.
”Sekarang masih proses penelusuran,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M Rizki Baidillah, Selasa (17/11) siang, dilansir Harian Batam Pos.
Dari pemeriksaan terhadap Wahyu, barang senilai hampir Rp 1 miliar tersebut dibawa dari Singapura tanpa dilengkapi dokumen. Rencananya, barang itu akan kembali dikirimkan ke Jakarta.
”Menurut keterangan serah terima (barang bukti dari Satreskrim Polresta Barelang) seperti itu,” kata Rizki.
Hanya saja, Rizki belum bisa berkomentar terkait proses penyelundupan maupun jalur yang digunakan. ”Belum tahu. Ini masih berproses,” tegasnya.
Rizki menegaskan, pihaknya nanti akan melakukan penyelidikan hingga pemilik barang bernisial A yang berdomisili di Bogor, Jawa Barat, tersebut. Diduga, aktivitas ilegal ini sudah berlangsung hingga empat kali dengan berbagai jenis moge.
”Barang (moge) ini dititipkan dulu ke orang. Jadi bukan langsung (ke pemilik barang, red). Semuanya masih proses penilitian,” ungkapnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang mengamankan dua unit moge selundupan dari Singapura, Sabtu (14/11) malam. Motor dengan harga mencapai Rp 1 miliar tersebut diamankan di Perumahan Legenda Malaka-Hang Lekir Blok DD1 Nomor 12, Batam Kota.
Pantauan Batam Pos, dua moge jenis Kawasaki ZX R 600cc dan Honda NSR 250cc tersebut dibungkus menggunakan plastik hitam. (*/jpg)
