batampos.co.id – Dua pasien Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Anambas dinyatakan sembuh.
Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Anambas, Sahtiar, mengatakan, kedua pasien tersebut ialah kasus nomor 01 dan 05.
“Setelah dikarantina selama dua minggu, hasil swab RT/PCR keduanya pasien tersebut dinyatakan negatif Covid-19,” ujarnya, Rabu (18/11/2020).
Adapun pasien itu yaitu kasus nomor 01 berinisial BN (37) dan kasus nomor 05 berinisial H (25).
BN sebelumnya telah menyelesaikan karantina di Dive Resort yang terletak di Tanjung Kumbik Desa Temburun Kecamatan Siantan Timur. Sedangkan H dikarantina di RSUD Palmatak.
Ia mengatakan, dua pasien itu telah kembali kediamannya dan harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari di kediamannya masing-masing.
Keduanya kata dia, masih dalam pengawasan Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19.
Sahtiar, mengimbau agar seluruh masyarakat Kepulauan Anambas dapat menerapkan protokol kesehatan Covid -19.
Seperti menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak, guna mencegah penyebaran Covid-19.(fai)
