Kamis, 18 April 2024

Mulai 1 Desember, Tokopedia dan Bukalapak Pungut Pajak

Berita Terkait

batampos.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menambah 10 perusahaan internasional berbasis digital sebagai wajib pungut (wapu). Mereka bertugas memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa yang dijual ke konsumen Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menyebut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Sepuluh perusahaan itu memenuhi kriteria yang pemerintah tetapkan.

“Per 1 Desember 2020 nanti, mereka mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang diberikan kepada konsumen di Indonesia,” ujar Hestu Selasa (17/11).

Dia memerinci bahwa 10 perusahaan itu adalah Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM), PT Bukalapak.com, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). Selain itu, ada PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora), PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Valve Corporation (Steam), dan beIN Sports Asia Pte Limited.

Dengan bertambahnya 10 perusahaan itu, total wapu yang pemerintah tunjuk mencapai 46 badan usaha. “Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak (WP) dalam negeri, mereka hanya akan memungut PPN atas barang dan jasa digital penjual luar negeri yang bertransaksi melalui mereka,” jelas Hestu.

Dia menambahkan, jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak. Itu harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

DJP mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Tujuannya, sosialisasi dan mengetahui kesiapan perusahaan-perusahaan tersebut menjalankan regulasi baru.

Pemungutan PPN itu juga bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha. Khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri serta antara usaha konvensional dan usaha digital.(jpg)

Update