batampos.co.id – Pemko Batam kembali memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) terhitung tanggal 17-30 November 2020 mendatang.
Keputusan ini diambil guna mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum, mengatakan saat ini paparan virus masih terjadi di kalangan ASN, terutama mereka yang bertugas di Puskesmas.
Selain itu, pertumbuhan kasus setiap hari belum berhasil dikendalikan.
”Untuk menghindari paparan yang lebih luas dan melindungi ASN, terutama mereka yang berisiko terpapar, WFH kembali diperpanjang. Karena surat edaran terdahulu harusnya tanggal 17 ini sudah normal kembali,” jelas Syamsul, Selasa (17/11/2020) seperti yang dilansir dari Harian Batam Pos.

Berdasarkan peta dan data fluktuatif penyebaran yang dikeluarkan Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan
Covid-19 Kota Batam, serta risiko penyebaran, jumlah pegawai yang masuk kantor dibatasi hanya 25 persen dari total pegawai keseluruhan.
”OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang mengatur soal ini. Yang penting pelayanan tidak boleh terganggu. Baik pelayanan kesehatan, maupun pengurusan dokumen kependudukan dan lainnya,” ujarnya.
Penutupan kantor diberlakukan, apabila ada kasus positif Covid-19 ditemukan. Kantor akan ditutup selama tiga hari dan disterilisasi untuk memutus mata rantai penyebaran virus.
Ia meminta, meskipun bekerja dari rumah, ASN diharapkan tetap menjalankan tugas sesuai dengan kewajiban.
Tidak boleh ada kelalaian dalam bertugas. Pegawai juga wajib mengisi Laporan Kinerja Harian (LKH).
”Sampai kini sudah ada 203 tenaga medis yang terpapar, dan 126 ASN. Tentu kita harapkan dari kalangan pegawai ini bisa ditekan. Makanya, saya ingin protokol kesehatan tetap dijalankan. Tidak saja di kantor, namun juga di rumah,” tegasnya.(jpg)
