Jumat, 19 April 2024

PPNS Disnaker Kepri Terjun Ke Anambas Usut Tuntas Kecelakaan Kerja

Berita Terkait

batampos.co.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerjunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ke Kabupaten Kepulauan Anambas terkait kecelakaaan kerja pembangunan proyek Jembatan Selayang Pandang (SP II).

“Penyelidikan kasus itu, berdasarkan laporan dari Solidaritas Rakyat Anambas (SRA) yang tergabung dari mahasiswa Anambas di Kepri, serta arahan dari Polda Kepri terkait kecelakaan kerja, ” kata Aldy Admiral, PPNS Disnaker Provinsi Kepri, saat dikonfirmasi batampos.co.id, Kamis (19/11/2020).

Kata dia, sebelum kedatangannya di Kabupaten Kepulauan Anambas, pihaknya telah melakukan koordinasi bersamaJembgata pihak Polres Kepulauan Anambas, Disnaker, serta pemilik proyek tesebut.

Lanjut, kata dia, upaya tindakan pertama yang dilakukan oleh pihaknya yaitu melaksanakan pemeriksaan tempat kejadian, serta pemeriksaan dokumen data perusahaan pihak terkait, dan nantinya akan disampaikan kepada pimpinan untuk tindaklanjuti.

“Kami mengambil keterangan kepada pihak terkait, seperti pihak manajemen, karena ini menyangkut K3 (Kesehatan dan Kecelakaan Kerja) yang harus kita pastikan betul-betul. Kemudian hak dari korban kecelakaan kerja ini terpenuhi atau tidak, serta memastikan kepada perusahaan jangan ada sampai kejadian serupa kecelakaan kerja di tempat tersebut,” jelasnya.

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) 
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) saat melaksanakan pemeriksaan proyek Pembangunan Jembatan Selayang Pandang (SP II) di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (19/11/2020) (Foto : Faidillah/batampos.co.id)

Dijelaskannya proyek pembangunan Jembatan Selayang Pandang di daerah ini merupakan proyek yang berisiko tingkat tinggi dan wajib mengikuti aturan K3 berdasarkan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Asep Bambang Kurniawan, selaku PPTK Dinas PUPR Anambas, menyampaikan pihaknya sangat terbuka dan kooperatif dengan kedatangan PPNS Disnaker Provinsi Kepri.

“Dokumen apa saja nanti diminta akan kami serahkan, ini manjadi pelajaran dan catatan kami untuk pekerjaan selanjutnya khususnya terkait K3-nya kita perbaiki lagi, karena jujur untuk di PU sendiri masih banyak kekurangan dan menjadi pengatahuan baru khususnya,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua Solidaritas Rakyat Anambas yang tergabung dari mahasiswa Anambas di Kepri, Wan Rendra Virgiawan berharap agar PPNS Disnaker Kepri yang turun untuk meninjau dan melakukan pemeriksaan K3 pekerjaan pembangunan Proyek SP II sesuai dengan koridor aturan dan transparansi terhadap kemungkinan adanya pelanggaran perusahaan tersebut.

“Kami juga berharap hal ini menjadi atensi publik dan segala lapisan elemen masyarakat supaya kejadian seperti ini tidak menjadi preseden buruk kedepannya untuk keberlangsungan perusahaan yg akan mengerjakan atau beraktivitas di Anambas agar tidak mengabaikan K3 sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

“Dan kita juga meminta perusahaan yang bersangkutan legowo serta kooperatif saat dilakukan pemeriksaan oleh PPNS Disnaker Kepri. Dan jika terdapat kesalahan, perusahaan itu memperbaiki kesalahan tersebut dan memenuhi hak-hak para pekerja.

Lanjut dia lagi mengutrakan pihaknya akan terus mengawal dan memobilisasi masyarakat jika terdapat hal-hal saat pemeriksaan yang tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.

Seperti diketahui sebelumya, La Ode Arif Rahman, 18, seorang pekerja proyek pembangunan Jembatan Selayang Pandang di daerah ini, mengalami kecelakaan kerja saat hendak memasang pipa falling beton. Dengan kejadian itu ia kehilangan jari kelingking tangannya sebelah kanan.

La Ode Arif Rahman mengatakan saat dia sedang memasang garpu besi dan pipa failing beton, jari kelingking tangan kanannya terjepit pada 3 Agustus 2020 yang lalu.

Lanjut dia mengutarakan PT Ganesha Bangun Riau Sarana sebagai kontraktor pemenang tender belum memberikan asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada dirinya.

Dia mengungkapkan bahwa pihak perusahaan itu tidak pernah menyampaikan hak-haknya yang harus diterimanya saat insiden tersebut.

Usut punya usut ternyata La Ode Arif Rahman belum genap berusia 18 tahun. Dirinya tercatat berdomisili di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Dia lahir pada bulan November tahun 2002.

Hal itu terungkap setelah media ini memperoleh dokumen Kependudukan Kartu Keluarga (KK) dari pihak keluarganya. Artinya pada saat kecelakaan kerja terjadi, La Ode belum genap berusia 18 tahun dalam pekerjaan proyek pembangunan jembatan Selayang Pandang II tersebut. (fai)

Update