Jumat, 19 April 2024

Tensi Pilkada Memanas, Pelanggaran Netralitas ASN Capai 1.038 Kasus

Berita Terkait

batampos.co.id – Memanasnya tensi politik dalam kampanye Pilkada 2020 membuat temuan pelanggaran pilkada ikut meningkat. Tak hanya terkait pasangan calon, Badan Pengawas Pemilu juga mencatat penambahan angka pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pelanggaran netralitas yang masuk ke jajaran Bawaslu telah mencapai ribuan. Persisnya, 1.038 kasus. Sebanyak 104 kasus berasal dari aduan masyarakat dan 934 kasus yang berhasil ditemukan jajaran pengawas. ”Jadi, hasil temuan pengawasan masih lebih banyak,” ujarnya dalam seminar secara virtual, Rabu (18/11).

Jumlah itu naik cukup signifikan dalam kurun sekitar sebulan. Sebagai perbandingan, sejak tahapan pilkada dimulai pertengahan 2019 hingga awal Oktober lalu, kasus pelanggaran netralitas yang masuk hanya 700.

Abhan mengatakan, menjelang coblosan, pihaknya meningkatkan pengawasan terhadap seluruh tahapan pilkada. Tak terkecuali, mengawasi netralitas ASN, khususnya di daerah yang memiliki pasangan calon petahana. Dari 1.038 kasus yang masuk, 938 terbukti melanggar, 5 masih diproses, dan 95 kasus tidak terbukti.

Kasus yang terbukti melanggar telah dilanjutkan ke Komisi ASN. ”Tinggal rekomendasi sanksi dari KASN ke PPK (pejabat pembina kepegawaian),” imbuhnya. Kepala daerah selaku PPK diharap bisa menjatuhkan sanksi yang menimbulkan efek jera.

Dari jenis pelanggaran yang dibuat, Abhan menyebut pelanggaran di media sosial paling masif. Tak sedikit oknum ASN yang terang-terangan menyampaikan maupun menggalang dukungan. Selain itu, ada ASN yang ketahuan menghadiri kegiatan-kegiatan paslon.

Ketua KASN Agus Pramusinto menambahkan, semua kasus dari temuan Bawaslu selesai diproses. Dia juga sudah menyampaikan rekomendasi ke PPK. Diakuinya, belum semua rekomendasi dijalankan. Karena itu, pihaknya bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengambil kebijakan tegas.

”Kami blokir sistem kepegawaiannya,” kata Agus. Selama sanksi belum dijatuhkan, pemblokiran tidak akan dicabut. Kepala daerah yang terlambat menindaklanjuti sanksi juga mendapat teguran dari Kemendagri.(jpg)

Update