Rabu, 24 April 2024

Ditetapkan Hari Ini, UMK Batam 2021 Tidak Naik

Berita Terkait

batampos.co.id – Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin, memastikan akan mengikuti arahan pemerintah pusat terkait penetapan upah minimum kota
(UMK) Batam 2021.

Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker), upah di daerah tidak mengalami kenaikan, maka UMK Batam juga tak akan ada kenaikan.

”Saya anak buahnya Pak Menteri, jadi saya akan patuhi SE yang dikeluarkan Kemenaker terkait upah ini. Baca suratnya dan saya akan ikuti. Saya adalah pejabat pusat yang ditempatkan di daerah,” tegas dia, Kamis (19/11/2020) seperti yang diberikan Harian Batam Pos.

Ia memastikan, sesuai edaran Menaker tersebut, maka UMK Batam 2021 menggunakan UMK tahun ini (2020), yakni Rp 4.130.279.

Meskipun ada usulan dari Pjs Wako Batam, Syamsul Bahrum, yang mengusulkan UMK Batam naik 0,5 persen dari UMK
2020.

”Tanggal 20 nanti (hari ini, red) keputusannya. Saya tetap
berpedoman pada SE yang sudah dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja. Artinya, tidak ada kenaikan upah,” tegasnya lagi.

Sementara itu, Syamsul Bahrum mengatakan, ia memang mengusulkan satu angka UMK Batam 2021 ke Gubernur Kepri.  Yakni, naik 0,5 persen, sesuai kondisi Batam saat ini.

”Keputusan ini diambil sebagai jalantengah, ” kata dia.

Menurutnya, usulan ini lebih baik dari pada pemerintah lepas tangan dan tidak ada angka yang diusulkan.

Karena pengusaha bertahan untuk tidak menaikkan upah, sedangkan pekerja tidak mau turun dan menuntut kenaikan.

”Pemko tentu tidak akan mengusulkan sesuatu yang tidak disepakati. Untuk itu, kami coba menaikkan angka ini,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, UMK tahun ini Rp 4.130.279 ditambah 0,5
persen atau Rp 20.651. Jadi, upah yang diusulkan ke gubernur untuk ditetapkan sebagai UMK 2021 adalah Rp 4.150.930.

”Tapi semua keputusan ada di tangan gubernur. Kami hanya mengusulkan satu angka saja. Keputusan besok (hari ini, red),” ujarnya.

Sedangkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, mengatakan, setelah menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Kota (DPK) sebanyak tiga kali, tidak didapatkan kesepakatan.

Pihak buruh tetap menuntut kenaikan upah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 yaitu sebesar 3,27 persen dari UMK tahun 2020 atau Rp 4.265.339.  Sedangkan pengusaha tetap diangka Rp 4.130.279.

”Mempertimbangkan kondisi saat ini, usulan angka ini diambil Pjs Wali Kota Batam agar tidak memihak, baik pengusaha maupun pekerja. Karena kondisi saat ini memang sulit,” jelasnya.(jpg)

Update