Senin, 4 Mei 2026

Pengumuman, Pembayaran UWTO Bisa Ditunda 5 Tahun

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam menerbitkan peraturan baru lagi terkait dengan lahan. Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 18/2020 tentang penyelenggaraan pengelolaan lahan tersebut terbit pada 24 September lalu.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar, mengatakan, poin menarik dari Perka soal lahan
tersebut, yakni, soal kebijakan grace period (masa tenggang) untuk investasi dengan kriteria tertentu.

”Sesuai dengan pasal 19 Perka ini, penerima alokasi lahan
dapat diberikan penundaan pembayaran UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita) tanpa bunga paling lama lima tahun, dengan tetap menerbitkan Surat Keputusan Pengalokasian Lahan
(SKPL) dan Surat Perjanjian Pengalokasian Lahan (SPPL),”
ungkapnya, Kamis (19/11/2020) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Penudaan pembayaran UWTO tersebut disebut dengan grace period. Pemohon alokasi lahan baru bisa mendapatkan grace period, ketika memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Pertama, penanaman modal yang dilakukan dalam jangka
panjang dan terkait dengan perubahan struktur perekonomian Indonesia yang lebih berdaya saing.

Kedua, penanaman modal dengan tingkat risiko penanaman modal yang memerlukan pengembalian modal dalam jangka panjang, sesuai dengan jenis kegiatan penanaman modal yang
dilakukan.

Dan terakhir, lanjut Dendi, penanaman modal yang tidak
mengganggu rasa keadillan dan tidak merugikan kepentingan umum.

Permohonan alokasi lahan yang telah memperoleh persetujuan kepala BP Batam, akan segera diterbitkan SKPL yang ditandatangani secara elektronik dan surat pemberitahuan persetujuan alokasi lahan yang memuat nilai UWTO dan Jaminan Pelaksanaan Pembangunan (JPP) yang harus ditanggapi paling
lambat 25 hari sejak surat diterima.

”Apabila tidak menyampaikan tanggapan, maka permohonan alokasi lahan dinyatakan batal,” ucapnya.

Dalam ketentuan lain di Pasal 21, disebut, pengguna lahan wajib menyetorkan JPP sebesar 10 persen dari nilai UWTO paling lambat 10 hari, terhitung sejak tanggal faktur JPP diterbitkan.

”Pengembalian JPP kepada pengguna lahan akan dilakukan setelah pengguna lahan menyelesaikan pembangunan sesuai jadwal, sesuai dengan SPPL dan dibuktikan dengan berita acaranya,” paparnya.

Jika tidak menyelesaikan pembangunan sesuai jadwal,
maka JPP menjadi milik BP Batam.

Saat ini, permohonan alokasi lahan baru bisa diajukan di website Land Management System (LMS).

Tapi sayang sekali, bahwa dalam Perka terbaru yang merupakan revisi ketiga ini tidak mencantumkan berapa lama jangka waktu penerbitan SKPL dan SPPL sejak permohonan diterima BP Batam.(jpg)

Update