batampos.co.id – Ditreskrimum Polda Kepri bersama Bareskrim Polri meringkus RH (38) tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur dan tindak pidana pendistribusian konten video pornografi ke media elektronik.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, melalui keterangan persnya menyebutkan, penangkapan RH berdasarkan laporan LP/A/0629/XI/2020/Bareskrim pada tanggal 5 November 2020 terkait Tindak Pidana Pornografi anak dan atau Tindak Pidana Mendistribusikan Konten Video Pornografi ke media elektronik.
“Pelaku berinsial RH (38) dan ditangkap di Bapelkes Batam Jalan Marina City, Tanjung Uncang, Batu Aji, Kota Batam, kemarin,” katanya, Jumat (20/11/2020).
Ia menjelaskan, kasus pencabulan terjadi di rumah korban yang berada di kawasan Batu Aji.

“Tersangka mencabuli korban E (11) dan M (9) yang merupakan kakak beradik di rumah korban kemudian di foto dan video, selanjutnya pelaku mengupload dan menyimpan video serta foto tersebut di google drive dengan alamat email scorp********@gmail.com sebanyak 450 konten,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku lanjutnya, 3 unit HP, 1 unit laptop, 3 buah sim card telkomsel, 2 buah cincin, 4 buah flashdisk, 1 memory card.
Pelaku kata dia, saat ini telah dibawa Ke Polda Kepri untuk dilakukan Pengembangan Lebih Lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 32 Jo Pasal 6 dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelasnya.(*/esa)
