Jumat, 19 April 2024

Polres Kepulauan Anambas Bekuk Tiga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Berita Terkait

batampos.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Anambas dan Polsek Palmatak berhasil mengamankan 3 orang pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolres Kepulauan Anambas, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Kepulauan Anambas, Iptu Sukowibowo, menyampaikan, ketiga tersangka tersebut berinisial FN, SR dan HL.

“Penangkapan berawal pada hari Rabu, tanggal 18 November 2020, sekira jam 18.45. WIB, di Jalan Raya Candi diamankan 1 orang tersangka FN oleh Polsek Palmatak,” ujarnya, Sabtu (21/11/2020).

Kata dia, saat diamankan personel Polsek Palmatak, FN terlihat membuang bungkusan yang diambilnya dari dalam saku jaket.

“Setelah dilihat bungkusan itu ternyata narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket,” tuturnya.

Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Anambas dan Polsek Palmatak berhasil mengamankan 3 orang tersangka pengedar narkoba. Foto : Humas Polres Kepulauan Anambas untum batampos.co.id

Selanjutnya, tim dilakukan pengembangan oleh Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas.

Dari keterangan FN, diketahhui sabu tersebut milik SR, yang berada di Jemaja yang akan diantarkan kepada HL, pekerja di salah satu Cafe di wilayah Palmatak.

“Kemudian pada hari Kamis tanggal 18 November 2020, petugas Satreskoba berhasil mengamankan tersangka SR di salah satu penginapan di Jemaja,” jelasnya.

Kata dia, dari pengakuan SR, memang benar barang tersebut miliknya dan pesanan dari kawannya HL.

“Tersangka mengirim melalui perantara FN. Tersangka SR mengaku membeli sabu dari kenalannya tahanan di Lapas, Batu 18 Kijang,” katanya.

Saat ini kata dia, ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kepulauan Anambas dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*/fai)

Update