Selasa, 19 Maret 2024

Ini Kata Pjs Gubernur Terkait Kenaikan UMK Batam 2021

Berita Terkait

Permintaan Tiket Terbanyak adalah Rute Batam-Padang

Peningkatan Status RSUD Tanjungbatu Terus Digesa

Suhu Udara Batam Bisa Mencapai 33 Derajat Celcius

batampos.co.id – Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin, mengatakan, keputusannya menetapkan kebijakan yang berbeda terhadap Upah Minimum Kota/Kabupaten Tahun 2021 karena kondisi daerah yang prihatin akibat pandemi Covid-19.

Menurutnya, keputusan tersebut merujuk pada hasil pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) dengan mempertimbangkan usulan dari pemerintah kabupaten/kota.

“Kondisi ekonomi Kepri tahun ini sangat prihatin. Pandemi Covid-19 menyebabkan tingginya angka pengangguran terbuka di Kepri. Atas dasar itulah diputuskan ada daerah yang naik, namun ada yang tidak dinaikan,” ujar Bahtiar, Minggu (22/11) di Tanjung Pinang seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Menurutnya, keputusan yang dibuat olehnya juga berpegang pada kebijakan dari Kementerian Tenega Kerja dan Transmigrasi.

Atas keputusan yang sudah ditetapkan, ia mengharapkan semua pihak terkait legowo untuk menerima.

Lebih lanjut, katanya, pada situasi saat ini, lebih baik ada pekerjaan dengan mendapatkan gaji, ketimbang memaksakan gaji yang besar namun konsekuensinya menambah angka pengangguran.

“Keputusan yang kami buat adalah yang terbaik untuk saat ini. Maka dari itu, kami harapkan semua pihak dapat menerima dengan lapang dada,” tegas Bahtiar.

Sementara itu, dari kalangan buruh, kecewa dengan kenaikan UMK yang dinilai terlalu kecil, yakni hanya Rp 20.651 atau 0,5 persen dari UMK tahun lalu.

Buruh menilai keputusan Pjs Gubernur Kepri tersebut jauh di bawah usulan buruh yang memita kenaikan 8,5 persen dari UMK 2020.

Panglima Garda Metal FSPMI Kota Batam, Suprapto, mengatakan, kenaikan UMK yang ditetapkan Pjs Gubernur masih sangat jauh dari aturan.

Sebab, jika berdasarkan aturan, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi, maka kenaikan UMK seharusnya 3,27 persen.

”UMK yang sudah diputuskan Pjs Gubernur, kami sangat kecewa. Sebab masih jauh dari aturan, yakni 3,27 persen,” tegas Suprapto, kemarin.

Selain itu, ia menilai kenaikan ini juga tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat, khususnya buruh di tengah pendemi Covid-19.

Apalagi, melihat harga-harga kebutuhan pokok yang terus naik namun tidak dibarengi kenaikan upah bagi pekerja atau buruh.

”Yang jelas, angka itu masih jauh dari harapan kita,” sesalnya.

Pihaknya tengah mempersiapkan langkah-langkah agar UMK Batam 2021 bisa sesuai harapan kaum buruh dan pekerja.

”Dalam dua hari ini dikonsolidasikan dengan seluruh elemen buruh,” ujarnya.(jpg)

Update