Sabtu, 20 April 2024

KemenPAN-RB Tunggu Pengajuan Formasi Guru PPPK Sampai Desember 2020

Berita Terkait

batampos.co.id – Guru honorer dapat mengikuti seleksi untuk menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pun menunggu pengajuan formasi di setiap daerah sampai 31 Desember 2020.

’’Pengajuan usulan formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi e-formasi kemenpan-RB,’’ jelas Pelaksana tugas Deputi Bidang Sumber Daya Manusia KemenPAN-RB, Teguh Widjinarko dalam siaran YouTube KEMENDIKBUD RI, Senin (23/11).

Untuk persyaratan pelamar adalah guru honorer berada pada rentang usia 20 sampai 59 tahun atau satu tahun jelang usia pensiun untuk jabatan yang di lamar. Verifikasi akan dilakukan untuk menetapkan hasil formasi.

’’Nanti Kemenpan-RB akan melakukan verifikasi dan menetapkan formasi melalui analisis jabatan, dan analisis beban kerja berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dann Kebudayaan (Kemendikbud),’’ terang dia.

Di mana pihaknya saat ini telah menerima informasi dari pemerintah daerah (pemda) bahwa terdapat 174.077 formasi guru P3K yang tersebar di 370 kabupaten, 89 kota pada 32 provinsi. Angka ini masih jauh, mengingat kapasitas yang disediakan untuk guru honorer bisa menjadi P3K sebanyak 1 juta orang.

Oleh karena itu, Mendikbud Nadiem Makarim pun mengajak pemda untuk terus secara menginformasikan kebutuhan guru di daerahnya masing-masing. Sebab pelaksanaan ini di maksudkan untuk memenuhi kebutuhan guru di Indonesia.

Kata dia, selama masih belum ada satu juta pendaftar, maka pihaknya akan terus membuka pendaftaran. Agar semua bisa menjadi P3K, pemerintah akan memberikan 3 kali kesempatan untuk bisa lolos seleksi ini.

’’Kalau dia gagal pada kesempatan yang pertama dia dapat belajar lagi, belajar ulang dan mengulang ujian hingga dua kali lagi. jadi total itu bisa mengambil tiga kali tes tersebut,’’ terang dia. (*/jpg)

Update