Rabu, 22 April 2026

Penyebar Berita Hoax Bakal Diblokir, Gelar Patroli Siber 24 Jam

Berita Terkait

batampos.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan akan memblokir akun media sosial (medsos) yang menyebar berita hoax atau berita bohong selama tahapan Pilkada 2020.

“Semua akun yang tidak sejalan dengan aturan Undang-Undang ITE akan kita take down. Itu undang-undang yang menugaskan Kominfo,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, saat mengunjungi Kantor Pelayanan Utama (KPU) BC Batam di Batuampar, Jumat (20/11) lalu.

Dia menjelaskan, untuk memantau akun-akun tersebut, pihaknya melakukan patroli siber. Patroli dilakukan petugas Security Operation Center Automatic Identification System (SOC-AIS).

“Kami bekerja 24 jam sehari melalui siber patroli untuk mengendalikan isu hoax, dan proganda yang tidak bermanfaat. Sejauh ini pengendalian berjalan dengan baik,” katanya.

Selain isu hoax, kata Johnny, patroli siber juga akan menurunkan (take down) konten negatif. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polri atas konten yang bermuatan melanggar pidana.

“Ini (pemblokiran) untuk semua akun. Jadi harus tetap sesuai aturan,” tegasnya.

Jhonny juga meminta kepada seluruh peserta Pilkada, selama pandemi Covid-19 agar bisa memanfaatkan ruang digital untuk berkampanye. “Kita sudah sediakan ruang digital seluas-luasnya untuk peserta Pilkada ini,” tutupnya. (*/jpg)

Update