batampos.co.id – Janji Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin yang tidak akan menaikkan upah minimum Kota (UMK) Batam karena patuh pada Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker), ternyata tak terbukti.
Bahtiar memutuskan UMK Batam 2021 naik Rp 20.651 atau
0,5 persen (Rp 4.150.930) dari UMK 2020 (Rp 4.130.279).
Keputusan tersebut membuat pengusaha dan buruh di Batam kecewa. Pengusaha kecewa karena kenaikan tersebut bertentangan dengan SE Menaker yang meminta tak ada kenaikan upah di daerah.
Sementara buruh kecewa karena nilai kenaikannya hanya 0,5 persen.
”Apindo Batam kecewa dengan keputusan gubernur yang ternyata tidak mengikuti SE Menaker RI yang mengarahkan agar Upah Minimum tahun 2021 sama nilainya dengan upah minimum tahun 2020,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid, Minggu (22/11/2020) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.
Menurut Rafki, kekecewaan tersebut bukan pada nilainya.
”Tapi kita melihat tidak adanya komitmen para pejabat terkait di Kepri untuk melaksanakan arahan Menaker RI soal upah minimum tersebut. Padahal surat edaran dari Menaker sudah sangat jelas,” paparnya.
Jika dihitung memakai formulasi di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, pertumbuhan ekonomi nasional yang jadi dasar perhitungan dipastikan minus, karena di triwulan III tahun
2020 pertumbuhan ekonomi kembali mengalami kontraksi.
Bahkan ekonomi Indonesia dan juga ekonomi Kepri jatuh ke jurang resesi.
Sehingga beban perusahaan pada tahun ini sangat berat.
”Jika tidak diberikan insentif dalam bentuk kenaikan upah pekerja yang tetap, maka kita khawatir makin banyak yang gulung tikar dan melakukan pengurangan karyawan. Mudah-mudahan ini tidak terjadi akibat keputusan Pjs Gubernur Kepri tersebut,” ungkapnya.
Mengenai besaran kenaikan yang sekitar Rp 20 ribuan, Rafki mengatakan, akan minta masukan dari para pengusaha anggota Apindo, guna menentukan langkah apa yang akan diambil nantinya.
Sementara itu, Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri tidak mau berkomentar mengenai penetapan UMK tersebut.
”Domainnya ada di Apindo, silakan tanya mereka saja,” kata Wakil Koordinator Wilayah HKI Kepri, Tjaw Hioeng.(jpg)
