Jumat, 29 Maret 2024

9 Isu Krusial di Pilkada Serentak 2020

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut ada sembilan isu krusial terkait pemungutan suara dalam pelaksanaan Pilkada 2020.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu, Abhan. Ia mengatakan hal itu didapat berdasarkan hasil pengawasan 50 hari tahapan kampanye.

Bawaslu memetakan isu-isu krusial yang perlu dibahas lebih lanjut dengan penyelenggara pilkada lainnya, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurut Abhan, sembilan isu krusial tersebut. yakni:

  1. Soal perangkat aturan perundang-undangan yang belum tuntas.
  2. Penegakan protokol kesehatan dalam pemungutan dan pemilihan suara.
  3. Ketersedian logistik dalam bentuk APD di TPS.
  4. Kesiapan SDM penyelenggara.
  5. Saksi dan pengawas memastikan seluruhnya dalam keadaan sehat.
  6. Soal pemenuhan hak pilih bagi masyarakat yang berstatus karantina atau pasien          covid-19, antisipasi bagi pemilih yang menolak penggunaan masker.
  7. Pengaturan TPS agar tetap aksibel dan memenuhi standar ukuran luar TPS                  mengingat penambahan TPS khusus.
  8. Aturan jaga jarak.
  9. Soal penggunaan cairan penyatisasi tangan mengakibatkan mudah pudarnya tinta        sebagai tanda pemilih.
Salah seorang petugas KPU Kota Batam menyemprotkan cairan disinfektan di bilik suara. KPU Kota Batam melakukan simulasi pemungutan suara pada Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Foto: Pemko Batam untuk batampos.co.id

“Isu-isu krusial dari hasil pengawasan tahapan kampanye ini masih menjadi hal yang masih dibicarakan Bawaslu dalam melakukan pengawasan. Ini harus disegerakan untuk dibahas bersama penyelenggara sehingga tidak ada keraguan dalam menjalankan tugas pengawasan,” ujar Abhan dalam ketarangannya, Selasa (24/11/2020).

Lebih lanjut Abhan menjelaskan, isu-isu krusial ini dapat memberikan preseden buruk dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Oleh sebab itu, lanjut Abhan, perlu harmonisasi penyelenggara dalam memahami bersama terkait isu-isu krusial tersebut.

“Bagaimana isu perlengkapan pemilihan yang meliputi dasar hukum pencetakan jenis dan jumlah formulir, waktu pencetakan, dan distribusi serta akses informasi dan keamanan pendistribusian masih perlu untuk dibahas secara bersama-sama guna mendukung pelaksanaan pilkada 2020 berjalan demokratis, jujur dan adil,” katanya.

Ini merupakan salah satu potensi permasalan yang dapat mengganggu pelaksanaan pilkada 2020 nanti. Oleh karena itu bersama-bersama untuk mencari solusi pencegahan untuk isu-isu krusial ini.

“Sehingga kita dapat melaksanakan tugas-tugas penyelenggara pemilu secara sinergi,” pungkasnya.(jpg)

Update