Jumat, 19 April 2024

Pengusaha di Batam Ditangkap Polisi Karena Melanggar Protokol Kesehatan

Berita Terkait

Usut Korupsi Insentif Pajak di Sidoarjo

Ratusan Tewas akibat Banjir Afghanistan-Pakistan

batampos.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menangkap AT, pemilik Food Court Utama 98, Selasa (24/11/2020) sore.

Penangkapan ini dilakukan karena pemilik tempat hiburan ini menggelar acara dan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Informasi yang didapatkan, AT menggelar acara di lokasi usahanya di kawasan Lubuk Baja tersebut selama dua malam.

Untuk menarik ratusan pengunjung, ia mengundang DJ dari Jakarta.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat tentang acara di lokasi itu. Kemudian dilakukan pengecekan ke lokasi,” ujar AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Yos menjelaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap AT. Jika terbukti bersalah atau melanggar aturan protokol kesehatan, lokasi usahanya tersebut akan ditutup dan ia dikenakan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako).

Ilustrasi. Foto: Dokumentasi batampos.co.id

“Ini bukti kita tidak main-main untuk menindak yang melanggar. Pengusaha harus mengikuti aturan, sehingga bisa menghindari kegiatan yang berpotensi menghadirkan kerumunan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Lubukbaja, Kompol Arya Tesa Brahmana, mengatakan, pihaknya saat ini sudah mengamankan lokasi dengan memberi garis polisi.

“Tidak boleh ada kegiatan di lokasi lagi,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolri mengeluarkan maklumat untuk mematuhi kebijakan, peraturan pemerintah terkait pencegahan dan penanganan, serta protokol kesehatan Covid-19.

Dalam maklumat ini, polisi akan menindak tegas pelanggar serta menyosialisasikannya pada masyarakat.(jpg)

Update