Sabtu, 20 April 2024

ASN Kemenhub Pembawa Sabu di Bandara Hang Nadim Batal Dituntut

Berita Terkait

batampos.co.id – Sidang kasus yang menjerat Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berinisial RDP, bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Namun, sidang beragendakan tuntutan terpaksa ditunda karena rencana tuntutan (rentut) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri belum turun, Rabu (25/11/2020).

Jaksa Penuntut umum (JPU) Rumondang, mengatakan, perkara terdakwa RDP dipegang oleh Kejati Kepri.

Karena itu, rentut hukuman terhadap RDP juga menunggu dari Kejati.

”Rentut dari Kejati belum turun, jadi ditunda minggu depan,” ujar Rumondang seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, bahwa perbuatan RDP terungkap pada bulan Agustus 2020 lalu di Bandara Hang Nadim Batam.

Saat itu, RDP bersama teman wanitanya, Ma (berkas terpisah), hendak menuju ruang tunggu keberangkatan.

Namun, saat melewati x-ray, petugas mencurigai gerak gerik Maulida.

Petugas langsung memeriksa dan mendapati sesuatu yang aneh di tubuh Ma. Tak sampai di situ, petugas juga memeriksa RDP dan kemudian membawa keduanya ke ruang pemeriksaan.

Pada saat pemeriksaan, petugas menemukan bungkusan paket sabu pada terdakwa, yang disimpan dalam tas dan dililit di badannya.

Begitu juga dengan Ma yang menyembunyikan sabu di pakaian dalam dan sepatunya.

Total, bungkusan yang ditemukan sebanyak 30 paket dengan berat lebih dari 3 kilogram (kg).

Tak hanya puluhan paket sabu, petugas juga mengamankan uang Rp 45 juta yang didapat dalam tas RDP dan Ma.

Dari pengakuannya, ia diminta oleh Joko Kadek (DPO) untuk membawa sabu ke Surabaya.

Upah yang dijanjikan Rp 40 juta, sedangkan Ma dijanji an upah Rp 25 juta oleh RDP.

Atas perbuatan itu, jaksa menjerat ASN golongan C ini dengan dua pasal berbeda, yak ni pasal 114 ayat 2 jo 132 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. K

emudian, pasal 112 ayat 2 jo 132 Nomor 35 Tahun 2009 juga tentang Narkotika.

RDP terancam hukuman mati, karena perbuatan terdakwa sudah dilakukan berulangkali dengan memanfaatkan statusnya sebagai ASN Kementerian Perhubungan.(jpg)

Update