batampos.co.id – Seorang warga Dusun III Nusa Indah, Kelurahan Sei Karang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap Tim Subdit V Cyber Dit Reskrimsus Polda Sumut dari kediamannya.
Pria bernama Welly Putra itu diduga telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui media sosial Facebook. Dimana dalam unggahanya dia dikabarkan memposting Megawati Soekarno Putri menggendong Jokowi.
“Ya benar, kami melakukan penangkapan terhadap Welly Putra. Karena menghina terhadap Presiden Joko Widodo melalui Facebook. Dia buat Pak Jokowi digendong Bu Megawati macam anak kecil,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, seperti dikutip PojokSumut, Kamis (26/11).
Nainggolan menjelaskan sehari-hari Welly berprofesi sebagai security dan diketahui menjabat sebagai Ketua Front Pembela Islam (FPI) setempat. “Ketua FPI Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang,” sebutnya.
Welly ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Tangannya diborgol saat digiring ke dalam mobil polisi. “Saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan dan sudah ditetapkan tersangka,” tuturnya.
Nainggolan menambahkan, dalam penangkapan itu turut disita barang bukti 3 unit handphone berbagai merek, KTP, dan borgol dari tangan pelaku.
“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) JO Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP JO Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP,” pungkasnya.(jpg)